PINUSI.COM - Pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer mencuri perhatian masyarakat, membentang di sepanjang perairan pantai utara Tangerang. Pagar ini melewati 16 desa di enam kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk Dua (PIK-2).
Penjabat Gubernur (PJ) Banten, A. Damenta, mengungkapkan bahwa forum tata ruang saat ini tengah melakukan audit terhadap pagar tersebut. Audit bertujuan memastikan legalitas dan kelebihan panjang dari pagar yang dibangun di kawasan tersebut.
"Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah melakukan pemeriksaan. Dari sekian meter, ditemukan adanya kelebihan. Kami sedang meminta forum tata ruang untuk mengaudit kelebihan ini," ujar Damenta pada Kamis (9/1).
Menurut Damenta, audit akan dilakukan langsung di lapangan untuk melacak asal usul kelebihan pemagaran. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa dan otoritas terkait.
"Kami akan menyelidiki langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari kepala desa hingga institusi lain yang terlibat," jelasnya.
Hasil audit dan investigasi nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Banten terpilih. Selain itu, laporan juga akan mencakup status Pantai Indah Kapuk Dua (PIK-2) yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
"Penetapan PIK-2 sebagai PSN telah diputuskan secara nasional melalui tahapan yang melibatkan banyak pihak. Hal ini dilakukan dengan transparansi, termasuk melalui DPRD," tambah Damenta.
Keberadaan pagar dan status PSN untuk PIK-2 menuai reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung dengan alasan dampak positif pembangunan, namun ada pula yang mempertanyakan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
"Semua pembangunan pasti memiliki dampak positif, tetapi ada juga aspek yang perlu dijelaskan dengan baik kepada publik. Forum ini menjadi ruang untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan," tutup Damenta.