PINUSI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer yang berdiri di perairan Tangerang, Banten. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP segera bertindak untuk menangani kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menyatakan bahwa pagar tersebut dibangun tanpa izin dan telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah," kata Pung dari atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).
Pagar bambu dengan tinggi sekitar enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menyebabkan gangguan bagi aktivitas nelayan kecil. Banyak nelayan mengeluhkan kesulitan saat melaut, terutama pada malam hari, karena akses mereka terhalang pagar tersebut.
"Beberapa nelayan kecil, dengan kapal hanya 2-3 GT, mengatakan sering menabrak pagar ini saat keluar-masuk wilayah melaut, apalagi saat malam hari. Ini jelas merugikan mereka," ujar Pung.
KKP memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar secara sukarela. Jika tidak ada tindakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan meratakan pagar tersebut.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membongkar pagar ini sendiri. Namun, jika tidak dilakukan, kami tidak akan ragu untuk meratakannya," tegasnya.
Pung menegaskan, penyegelan pagar ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kelautan dan Perikanan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga wibawa pemerintah dan memastikan hukum ditegakkan.
"Presiden menginstruksikan agar KKP hadir langsung di lokasi untuk melakukan penyegelan dan tindakan tegas. Wibawa pemerintah harus dijaga, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ungkap Pung.
Hingga saat ini, KKP masih menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar sepanjang 30 kilometer tersebut. Berdasarkan laporan awal, pagar mulai dibangun pada Agustus 2024 dengan panjang hanya 7 kilometer. Namun, menjelang akhir 2024, panjangnya meningkat signifikan.
"Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan tujuannya. Hingga kini, tidak ada izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi tersebut," pungkas Pung.
KKP juga mengimbau agar tidak ada lagi upaya pembangunan pagar serupa di wilayah perairan. Jika dibiarkan, dikhawatirkan hal ini akan terus bertambah dan semakin merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil.