PINUSI.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang menyebabkan kecelakaan tragis di Kota Batu diketahui tidak memenuhi standar operasional yang berlaku.
Menurut hasil investigasi Tim Polda Jawa Timur, bus dengan nomor polisi DK 7942 GB ini telah beroperasi tanpa izin angkutan yang sah. Faktanya, izin angkutannya telah kedaluwarsa hampir lima tahun, sejak 26 April 2020.
Selain izin angkutan, uji berkala kendaraan atau KIR dari bus asal Bali ini juga diketahui sudah tidak berlaku sejak 15 Desember 2023. "Fakta sementara yang kami temukan menunjukkan bahwa KIR-nya sudah mati pada akhir tahun lalu," ujar Kombes Komarudin di Kota Batu, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kota Batu, Bus Pariwisata Bali Alami Rem Blong Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan maut ini terjadi di sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura, Kota Batu, dengan total tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer. Bus tersebut diketahui sebelumnya mengunjungi Museum Angkut sebelum insiden terjadi.
Tabrakan pertama dan kedua terjadi di Jalan Imam Bonjol, sementara lima tabrakan berikutnya terjadi di Jalan Patimura. Kombes Komarudin menjelaskan bahwa kecelakaan ini menyebabkan empat korban jiwa. Dua korban meninggal di lokasi pertama, sementara dua lainnya masing-masing ditemukan di titik ketiga dan ketujuh di Jalan Patimura.
Kerusakan Kendaraan Akibat Insiden
Kerugian material akibat insiden ini juga cukup besar, dengan enam mobil mengalami kerusakan berat dan enam sepeda motor juga rusak parah.
Saat ini, polisi mulai menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini. Sopir bus telah menjalani interogasi awal, di mana ia mengaku kehilangan kendali atas rem kendaraan sejak memasuki Jalan Imam Bonjol hingga berakhir di Jalan Patimura. "Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta lengkap terkait kecelakaan ini," kata Kombes Komarudin.