PINUSI.COM - Propam Polri memastikan bahwa dua anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah karena mengabaikan laporan penting yang berujung pada insiden penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). Peristiwa tragis ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, setelah laporan tentang penggelapan mobil yang diajukan putra korban, Agam, tidak ditindaklanjuti dengan semestinya.
Dalam konferensi pers, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyebutkan bahwa Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto tidak memberikan pendampingan saat menerima laporan Agam dan timnya. “Sebagai anggota Polri, mereka seharusnya memberikan pendampingan. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga ada dugaan pelanggaran profesionalisme," ujar Suyudi, Senin (6/1/2025).
Agam melaporkan kasus ini pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB, menyebutkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa. Meskipun dokumen seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan telah diserahkan, anggota polisi tetap meminta surat resmi dari pihak leasing.
Baca Juga: Pelatih Baru Timnas Indonesia dari Belanda: Shin Tae-yong Resmi Digantikan
"Padahal dokumen pendukung sudah lengkap, tetapi pendampingan tidak diberikan. Bahkan, anggota Polsek dapat meminta bantuan Polres atau reserse, tetapi tidak dilakukan," tegas Suyudi.
Kronologi Penembakan
Kasus ini bermula sehari sebelum insiden, saat mobil Honda Brio milik Ilyas disewa oleh pelaku bernama Ajat. Pada 1 Januari 2025, perangkat GPS mobil ditemukan rusak. Agam dan tim rental akhirnya melacak kendaraan hingga ke Pandeglang. Saat ditemukan di pertigaan Saketi, pelaku mengancam dengan senjata api, mengaku sebagai anggota TNI AL, dan melarikan diri.
Tim melanjutkan pengejaran ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, di mana situasi semakin memanas. Rekan pelaku datang membawa senjata api, dan terjadi baku tembak yang menyebabkan Ilyas terkena tembakan di dada dan tangan. Rekannya, Ramli, juga mengalami luka serius.
Propam Polda Banten menemukan pelanggaran serius terkait tindakan tidak profesional anggota Polsek Cinangka. Suyudi menegaskan bahwa mereka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tidak hanya itu, Kapolsek Cinangka juga dianggap lalai dalam pengawasan dan pengendalian anggotanya. “Kapolsek akan menerima sanksi serupa, karena bertanggung jawab atas kejadian ini,” ungkap Suyudi. (*)