PINUSI.COM - Mabes Polri resmi mengungkap peran mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kombes Donald dituduh membiarkan anak buahnya melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang hadir di acara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan pembiaran tersebut terungkap dalam sidang kode etik. “Terduga pelanggar tidak melarang anggotanya yang mengamankan penonton DWP, baik warga negara asing maupun warga Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/11/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa saat pemeriksaan terhadap penonton yang diamankan, terjadi praktik pemerasan berupa permintaan uang sebagai syarat pembebasan. Dalam sidang tersebut, 15 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peran Kombes Donald.
Sebagai akibatnya, Kombes Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena membiarkan anggotanya melakukan pemerasan. Ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah dan kode etik Polri.
Selain pemecatan, Kombes Donald juga menjalani hukuman administratif berupa penempatan khusus selama lima hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Hukuman ini berlangsung dari 27 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Nilai pemerasan dilaporkan mencapai Rp32 miliar, atau setara dengan 9 juta ringgit Malaysia.
Pihak penyelenggara DWP, Ismaya Live, menyampaikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. “Kami sangat menyesalkan pengalaman yang tidak menyenangkan ini. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,” tulis Ismaya Live melalui Instagram pada Kamis (19/12/2024).