PINUSI.COM - Kabar baik bagi para pengguna layanan streaming seperti Netflix dan Spotify! Mulai 1 Januari 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Artinya, layanan streaming favorit Anda tetap dikenakan tarif PPN 11%, tanpa tambahan beban biaya.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyasar barang dan jasa yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas.
“Untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tarif PPN tetap 11% seperti yang telah berlaku sejak 2022,” ujar Presiden Prabowo.
Barang dan Jasa yang Masuk Kategori PPN 12%
Beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% antara lain:
Hunian mewah dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.
Jet pribadi dan yacht.
Senjata api, balon udara, hingga peluru.
Bagi sebagian besar masyarakat, kebijakan ini tidak akan berdampak langsung, kecuali jika Anda berencana membeli jet pribadi atau yacht dalam waktu dekat.
Layanan Streaming Aman
Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, tarif PPN untuk layanan ini tetap di angka 11% pada tahun 2025.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi Anda yang mengandalkan Netflix untuk maraton drama Korea atau Spotify untuk mendengarkan playlist favorit tanpa harus membayar lebih mahal.
Berikut adalah biaya langganan terbaru untuk Netflix dan Spotify di tahun 2025:
Biaya Langganan Netflix
Paket Ponsel: Rp 59.940/bulan
Paket Dasar: Rp 72.150/bulan
Paket Standar: Rp 133.200/bulan
Paket Premium: Rp 206.460/bulan
Biaya Langganan Spotify
Paket Mini: Rp 2.500/hari
Paket Individual: Rp 54.990/bulan
Paket Student: Rp 27.500/bulan
Paket Duo: Rp 71.490/bulan
Paket Family: Rp 86.900/bulan