PINUSI.COM - Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah sepanjang tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang kebutuhan sehari-hari, seperti sabun, sampo, serta layanan seperti Netflix dan Spotify, tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif ini.
Barang-Barang Non-Mewah Tetap di Tarif Lama
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. “Yang selama ini 11% tidak dikenakan [PPN 12%]. Jadi mulai sampo, sabun, yang sering di medsos itu, tidak kena kenaikan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Barang-barang mewah seperti wagyu, lobster, dan king crab juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Hal ini karena kategori bahan pangan premium tersebut telah dikecualikan dari tarif PPN 11%, dengan tarif nol persen yang tetap berlaku.
Kebijakan Tetap Sesuai UU HPP
Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tidak menerapkan skema multitarif, melainkan tetap mengacu pada kebijakan single tarif yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Multitarif atau enggak, kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah,” ungkapnya.
Pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur ketentuan baru ini. Dokumen tersebut akan diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan agar publik dapat mengaksesnya.
Dengan kebijakan ini, tarif PPN untuk barang dan jasa yang saat ini berada pada tingkat 11% tidak akan mengalami perubahan. “Jadi yang selama ini berjalan, ya berjalan saja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” tegas Sri Mulyani. (*)