PINUSI.COM - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI menyambut baik kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diterapkan secara selektif oleh pemerintah. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memastikan kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah.
Marwan Cik Asan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah perpajakan yang pro rakyat. "Kami mendukung kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi," ujar Marwan pada Rabu (1/1/2025). Ia menegaskan bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya menyasar kelompok masyarakat atas.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya diberlakukan pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Contoh barang tersebut meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. “Kenaikan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, atau layanan dasar masyarakat,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Marwan juga memberikan apresiasi terhadap implementasi UU HPP yang secara selektif menghapus PPN untuk kebutuhan dasar. Menurutnya, pemerintah telah memenuhi empat usulan penting dari Fraksi Demokrat, yaitu pembebasan PPN pada bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta usaha kecil dan menengah (UMKM).
Selain memastikan selektivitas dalam penerapan PPN, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif dan perlindungan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Marwan mendorong agar paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang telah dijanjikan pemerintah dapat direalisasikan dengan tepat sasaran.
"Pemerintah sudah menyiapkan perlindungan dan insentif untuk UMKM dan masyarakat kelas bawah. Kami harap langkah ini memastikan tidak ada beban tambahan bagi mereka yang membutuhkan," imbuh anggota Komisi XI DPR RI itu.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen dilakukan secara bertahap, mulai dari 10 persen pada April 2022 hingga 11 persen, dan kini 12 persen pada awal 2025. Langkah ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanah UU dan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.