PINUSI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak di luar anggota Polri dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa hasil pemantauan terhadap penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain selain 18 oknum polisi yang terlibat. "Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada indikasi adanya unsur lain di luar 18 anggota Polri yang terlibat," ujar Yusuf pada Selasa (31/12/2024).
Namun, Yusuf tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak-pihak yang dimaksud. Ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tidak hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal. "Ada banyak faktor yang berperan. Yang paling utama adalah lemahnya integritas dan pemahaman diri sebagai polisi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat," tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. "Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan sangat penting, meskipun ada pengawasan kelembagaan dari Inspektorat dan Propam," jelas Yusuf.
Terkait hal ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menggelar sidang etik terhadap anggota yang terlibat dalam pemerasan tersebut pada Selasa (31/12/2024). Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. "Sidang etik ini dilaksanakan sesuai komitmen pimpinan Polri, dan dipantau langsung oleh Kompolnas," ungkap Trunoyudo.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa tiga anggota Polri menjalani sidang etik terkait dengan kasus pemerasan penonton DWP. "Sidang etik ini memang terkait dengan kasus DWP, dan tiga anggota akan disidang hari ini," kata Anam.
Sebanyak 18 anggota Polri diduga terlibat dalam pemerasan yang menimpa 45 warga negara Malaysia yang hadir dalam acara DWP pada 15 Desember 2024. Anggota yang terlibat kini ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa anggota yang diduga terlibat akan segera menghadapi sidang kode etik. "Kami telah menindaklanjuti kasus ini dan menempatkan anggota yang terlibat di tempat khusus," ujar Abdul.