Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim

Oleh PangeranTuesday, 31st December 2024 | 10:53 WIB
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim
Helena Lim divonis 5 tahun penjara (Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI)

PINUSI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengembalikan seluruh aset milik Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai "Crazy Rich PIK". Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan penukaran uang yang sebelumnya diduga terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa utama Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan fakta bahwa aset yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh Helena sebelum atau di luar periode terjadinya kejahatan.

"Aset yang tidak terkait dengan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Hakim juga menegaskan bahwa penyitaan aset Helena oleh penyidik tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, pembelaan Helena dan tim kuasa hukumnya menyebut bahwa aset tersebut telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 Tahun 2016, harta yang telah diungkap melalui program tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dalam kasus ini, Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp900 juta subsidair satu tahun kurungan. Meskipun terbukti membantu Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta