Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Hakim: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Oleh PangeranTuesday, 31st December 2024 | 09:07 WIB
Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Hakim: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
Helena Lim divonis 5 tahun penjara (Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI)

PINUSI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (30/12), Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Beberapa di antaranya adalah:

Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Mereka bersikap sopan selama persidangan.
Masing-masing terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.


Namun, majelis hakim juga menyoroti aspek yang memberatkan, yaitu bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa lain juga lebih ringan:

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021): divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020): menerima hukuman yang sama dengan Mochtar

.
MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa): dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Helena Lim terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah dengan bekerja sama dengan Harvey Moeis. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 9 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 9 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 11 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 13 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 14 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 14 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 15 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta