PINUSI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (30/12), Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Beberapa di antaranya adalah:
Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Mereka bersikap sopan selama persidangan.
Masing-masing terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun, majelis hakim juga menyoroti aspek yang memberatkan, yaitu bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Sementara itu, vonis untuk terdakwa lain juga lebih ringan:
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021): divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020): menerima hukuman yang sama dengan Mochtar
.
MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa): dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Helena Lim terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah dengan bekerja sama dengan Harvey Moeis. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.