PINUSI.COM – Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bersama istrinya, Sandra Dewi, tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengonfirmasi, bahwa program tersebut tidak memandang status ekonomi warga.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Ani Ruspitawati dilansir Antara, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Ani menuturkan Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyebut kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," lanjutnya.
Selain itu, ia juga menerangkan setiap penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat sebagai peserta BPJS.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," jelasnya.
Kemudian, Ani menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan penataan ulang data pada tahun 2020. "Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa penataan ulang dilakukan untuk memastikan pembayaran iuran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran. Salah satunya dengan mengedepankan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," pungkas Ani.
Namun, Ani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Harvey dan Sandra akan dihentikan atau tidak.