PINUSI.COM - Dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng setelah penyidikan mendalam. Selain Taufik Eko, dua tersangka lainnya juga dijerat dalam kasus ini, yakni SM dan Zr.
Taufik Eko Nugroho bukan hanya seorang akademisi, namun juga seorang dokter spesialis anestesi yang berpraktik di sejumlah rumah sakit. Dalam hal kekayaan, Taufik Eko tercatat melaporkan hartanya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) KPK dengan total harta sekitar Rp9,7 miliar. Laporan terakhir diajukan pada 31 Maret 2023, untuk periode 2022, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan – Rp5.325.000.000, terdiri dari beberapa properti di Kabupaten/Kota Semarang.
Alat Transportasi dan Mesin – Rp100.000.000, termasuk mobil Suzuki Ertiga MPV tahun 2013.
Harta Bergerak Lainnya – Rp433.700.000.
Surat Berharga – Rp1.350.000.000.
Kas dan Setara Kas – Rp1.995.200.000.
Harta Lainnya – Rp520.000.000.
Taufik Eko, yang juga merupakan alumni FK Undip, memulai perjalanan akademisnya pada 2005 dengan gelar Sarjana Kedokteran, lalu melanjutkan ke pendidikan profesi untuk menjadi dokter, dan akhirnya memperoleh gelar Spesialis Anestesi pada 2012. Karirnya yang gemilang sebagai Kaprodi Anestesiologi di FK Undip menambah peran pentingnya dalam dunia medis di Indonesia.
Kematian dokter Aulia Risma menjadi sorotan publik, dan penetapan Taufik Eko sebagai tersangka membuat banyak pihak tertarik untuk menggali lebih dalam tentang kehidupannya, termasuk laporan harta kekayaan yang ia miliki. Menyusul perkembangan kasus ini, publik semakin fokus pada transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam hal kekayaan dan profesionalisme.