PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, buron KPK yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan ucapan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam pernyataannya pada Kongres VI PDIP, Megawati mengindikasikan adanya upaya untuk "mengacak-acak" partai berlambang banteng tersebut.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan pada 12 Desember 2024, bahwa partai kami akan diawut-awut terkait Kongres VI," ujar Komarudin saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, memastikan Hasto akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. "PDI Perjuangan dan Sekjen DPP selalu mentaati proses hukum dan bersikap kooperatif," kata Ronny.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga aktif membantu Harun Masiku mendapatkan kursi DPR RI pada Pemilu 2019 melalui suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dituding mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.
Bukti baru mengungkap bahwa Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk menyembunyikan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
“HK meminta Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera kabur ketika OTT berlangsung," ungkap Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka memicu beragam tanggapan. PDIP menduga langkah ini sarat muatan politis, namun KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, tanpa intervensi politik.