PINUSI.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan ditanggung oleh penjual atau merchant.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa QRIS termasuk dalam kategori jasa transaksi digital yang dikenakan PPN. Namun, tarif pajak tersebut diatur oleh kesepakatan antara penyedia layanan pembayaran dengan merchant.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, perlu ditegaskan bahwa pajak dikenakan atas jasanya, bukan pada transaksinya. Jadi, menggunakan QRIS atau pembayaran tunai sebenarnya sama saja," ujar Dwi di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Meski demikian, DJP menyebut dampak kenaikan pajak terhadap harga barang dan jasa hanya sekitar 0,9 persen.
Hal serupa juga berlaku untuk layanan transaksi digital lain, seperti e-wallet dan uang elektronik. Biaya jasa yang dikenakan pada pengguna sudah mencakup unsur PPN, dengan besaran yang diatur antara provider dan perusahaan terkait. Sebagai contoh, top-up dompet digital senilai Rp1.500 dengan PPN 11 persen dikenakan tambahan Rp165. Dengan kenaikan menjadi 12 persen, tambahan ini naik menjadi Rp180.
Namun, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, penghitungan pemerintah tidak memperhitungkan efek kumulatif yang dapat memengaruhi pembentukan harga barang dan jasa secara keseluruhan.
“Walaupun PPN ini dibebankan kepada merchant, pada akhirnya biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam komponen harga yang dibayar konsumen. Kenaikan ini, meski terlihat kecil, tetap berdampak pada harga akhir,” kata Media Wahyudi.
Media Wahyudi juga menyoroti potensi perlambatan pertumbuhan layanan digital akibat kenaikan PPN. Masyarakat dengan daya beli terbatas cenderung kembali menggunakan pembayaran tunai untuk menghindari tambahan biaya. "Bagi konsumen kecil, penghematan meski hanya ratusan rupiah tetap berarti," tambahnya.
Sementara itu, DJP optimistis bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan signifikan memengaruhi aktivitas ekonomi, termasuk dalam penggunaan layanan QRIS. Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transaksi digital sebagai bagian dari upaya transformasi ekonomi. (*)