Istri Seret dan Lindas Suami, Bukti CCTV dan Akta Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan dan Kekerasan

Oleh PangeranTuesday, 24th December 2024 | 10:06 WIB
Istri Seret dan Lindas Suami, Bukti CCTV dan Akta Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan dan Kekerasan
rekaman CCTV istri yang menyeret suami usai jemput selingkuhan (Foto: Tangkapan Layar)

PINUSI.COM - Kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31) dan suaminya, AG (35), kini menjadi sorotan. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa AG telah menyerahkan dua barang bukti utama untuk melaporkan istrinya. Bukti tersebut adalah akta pernikahan mereka dan rekaman CCTV.

Rekaman CCTV menjadi saksi penting dalam kasus ini, memperlihatkan Melody bersama seorang pria memasuki sebuah gedung pada Rabu, 6 November 2024. Bukti ini memperkuat laporan perselingkuhan yang diajukan AG, selain laporan penganiayaan terhadap dirinya.

“Kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP dengan pelapor Saudara AG,” kata Kombes Ade pada Senin, 23 Desember 2024. Laporan perselingkuhan ini terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus penganiayaan bermula saat AG melakukan panggilan video dengan Melody, yang mengaku berada di apartemen. Namun, AG merasa curiga dan memutuskan untuk mencari tahu keberadaan istrinya. Ia akhirnya menemukan Melody di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Saat AG meminta penjelasan, Melody menolak berbicara dan masuk ke dalam mobil. AG yang berusaha masuk ke mobil untuk meminta penjelasan, justru terseret sejauh 200 meter karena mobil yang dikendarai Melody melaju dengan cepat. Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di kaki.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, “Korban terseret sejauh 200 meter hingga terjatuh. Pelaku tidak memberikan pertolongan meskipun korban mencoba menghubungi.”

Barang bukti yang diamankan penyidik termasuk hasil visum korban dan rekaman CCTV. Melody kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

 Melody Sharon dan AG diketahui telah memiliki dua anak. Selama pernikahan, Melody tercatat memiliki riwayat KDRT terhadap AG. “Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku ini bukan hanya terjadi sekali,” ungkap Kombes Nicolas.

Selain itu, Melody pernah aktif di media sosial antara 2017 hingga 2021. Ia dikenal membuat konten keseharian bersama anak-anaknya, tutorial makeup, hingga karaoke. Namun, kini kasus hukum yang menjeratnya telah mengubah citra publik Melody.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta