Kenaikan PPN: Bukan 1%, Tapi 9%? Pemerintah Berikan Penjelasan

Oleh PangeranMonday, 23rd December 2024 | 11:35 WIB
Kenaikan PPN: Bukan 1%, Tapi 9%? Pemerintah Berikan Penjelasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: instagram/airlanggahartato)

PINUSI.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai menarik perhatian publik. Beberapa perhitungan yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa beban pajak yang meningkat tidak hanya 1%, melainkan 9%. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN yang berlaku pada 1 Januari 2025 hanya sebesar 1%.

"Nambahnya cuma 1%," ungkap Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024), menanggapi perhitungan yang mengklaim ada kenaikan beban pajak sebesar 9%.

Meskipun banyak yang membahas angka 9% yang viral di media sosial, Airlangga tetap menegaskan bahwa hanya tarif PPN yang berubah, dan peningkatan beban pajak adalah angka yang lebih besar, yaitu 9%. Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perhitungan tersebut, Airlangga memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan adanya perbedaan antara tarif PPN dan beban pajak yang dibayar konsumen. Kenaikan tarif PPN sebesar 1% adalah "statutory tax rate" atau tarif yang diatur secara legal. Namun, angka 9% mengacu pada peningkatan beban pajak yang harus dibayar konsumen.

Fajry menjelaskan lebih lanjut, "Pemerintah memang menggunakan tarif PPN yang statutorily, sementara 9% itu adalah peningkatan beban pajak jika dibandingkan dengan beban pajak sebelumnya."

Sementara itu, menurut pengamat pajak dan founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, angka 9% merujuk pada persentase kenaikan beban pajak dibandingkan dengan PPN sebelumnya yang hanya 11%. Ia menjelaskan melalui perhitungan matematis:
(%) Kenaikan tarif PPN = (Tarif PPN Baru - Tarif PPN Lama) / Tarif PPN Lama x 100% = (12% - 11%) / 11% x 100% = 9,09%

Dengan kata lain, meskipun tarif PPN hanya naik 1%, konsumen akan merasakan kenaikan beban pajak sebesar 9% dibandingkan dengan pajak yang dibayarkan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, jika harga barang kena pajak Rp 100.000, maka dengan PPN 12%, konsumen akan membayar Rp 112.000. Sedangkan dengan PPN 11%, konsumen hanya membayar Rp 111.000, yang artinya ada kenaikan sebesar Rp 1.000 atau sekitar 0,9%.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, mengingat PPN adalah pajak yang diterapkan pada berbagai barang dan jasa yang digunakan sehari-hari oleh konsumen.

Terkini

Jadwal dan Aturan Misa Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta
Jadwal dan Aturan Misa Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta
PinNews | in 6 hours
ASUS Zenbook DUO UX8406MA: Laptop Dua Layar dengan Performa Maksimal
ASUS Zenbook DUO UX8406MA: Laptop Dua Layar dengan Performa Maksimal
PinTect | in 5 hours
Persiapan Natal 2024, Jadwal Lengkap Misa Natal Keuskupan Agung Jakarta
Persiapan Natal 2024, Jadwal Lengkap Misa Natal Keuskupan Agung Jakarta
PinNews | in 3 hours
James Gunn Cetak Rekor: Trailer Perdana Superman Paling Banyak Ditonton Sepanjang Sejarah DC
James Gunn Cetak Rekor: Trailer Perdana Superman Paling Banyak Ditonton Sepanjang Sejarah DC
PinTertainment | in 2 hours
Kenaikan PPN: Bukan 1%, Tapi 9%? Pemerintah Berikan Penjelasan
Kenaikan PPN: Bukan 1%, Tapi 9%? Pemerintah Berikan Penjelasan
PinNews | in 2 hours
Huawei Salip Apple dalam Pengapalan Wearable Global, Dominasi Pasar Smartwatch
Huawei Salip Apple dalam Pengapalan Wearable Global, Dominasi Pasar Smartwatch
PinTect | in an hour
Matthew Gilbert dan Nikita Mirzani Resmi Berpacaran, Ini Jawaban Matthew Ketika Ditanya Perbedaan Umur
Matthew Gilbert dan Nikita Mirzani Resmi Berpacaran, Ini Jawaban Matthew Ketika Ditanya Perbedaan Umur
PinTertainment | in 23 minutes
Sosok Melody Sharon, Tersangka  KDRT yang Menyeret Sang Suami
Sosok Melody Sharon, Tersangka KDRT yang Menyeret Sang Suami
PinNews | 23 minutes ago
Fakta Baru Kasus KDRT di Jakarta Timur, Istri Dituduh Selingkuh dengan Dua Pria
Fakta Baru Kasus KDRT di Jakarta Timur, Istri Dituduh Selingkuh dengan Dua Pria
PinNews | 2 hours ago
PDIP Buka Suara Terkait Polemik PPN 12 Persen yang Bermula dari Pemerintahan Jokowi
PDIP Buka Suara Terkait Polemik PPN 12 Persen yang Bermula dari Pemerintahan Jokowi
PinNews | 3 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta