Kenaikan PPN: Bukan 1%, Tapi 9%? Pemerintah Berikan Penjelasan

Oleh PangeranMonday, 23rd December 2024 | 11:35 WIB
Kenaikan PPN: Bukan 1%, Tapi 9%? Pemerintah Berikan Penjelasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: instagram/airlanggahartato)

PINUSI.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai menarik perhatian publik. Beberapa perhitungan yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa beban pajak yang meningkat tidak hanya 1%, melainkan 9%. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN yang berlaku pada 1 Januari 2025 hanya sebesar 1%.

"Nambahnya cuma 1%," ungkap Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024), menanggapi perhitungan yang mengklaim ada kenaikan beban pajak sebesar 9%.

Meskipun banyak yang membahas angka 9% yang viral di media sosial, Airlangga tetap menegaskan bahwa hanya tarif PPN yang berubah, dan peningkatan beban pajak adalah angka yang lebih besar, yaitu 9%. Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perhitungan tersebut, Airlangga memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan adanya perbedaan antara tarif PPN dan beban pajak yang dibayar konsumen. Kenaikan tarif PPN sebesar 1% adalah "statutory tax rate" atau tarif yang diatur secara legal. Namun, angka 9% mengacu pada peningkatan beban pajak yang harus dibayar konsumen.

Fajry menjelaskan lebih lanjut, "Pemerintah memang menggunakan tarif PPN yang statutorily, sementara 9% itu adalah peningkatan beban pajak jika dibandingkan dengan beban pajak sebelumnya."

Sementara itu, menurut pengamat pajak dan founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, angka 9% merujuk pada persentase kenaikan beban pajak dibandingkan dengan PPN sebelumnya yang hanya 11%. Ia menjelaskan melalui perhitungan matematis:
(%) Kenaikan tarif PPN = (Tarif PPN Baru - Tarif PPN Lama) / Tarif PPN Lama x 100% = (12% - 11%) / 11% x 100% = 9,09%

Dengan kata lain, meskipun tarif PPN hanya naik 1%, konsumen akan merasakan kenaikan beban pajak sebesar 9% dibandingkan dengan pajak yang dibayarkan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, jika harga barang kena pajak Rp 100.000, maka dengan PPN 12%, konsumen akan membayar Rp 112.000. Sedangkan dengan PPN 11%, konsumen hanya membayar Rp 111.000, yang artinya ada kenaikan sebesar Rp 1.000 atau sekitar 0,9%.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, mengingat PPN adalah pajak yang diterapkan pada berbagai barang dan jasa yang digunakan sehari-hari oleh konsumen.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta