PINUSI.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai menarik perhatian publik. Beberapa perhitungan yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa beban pajak yang meningkat tidak hanya 1%, melainkan 9%. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN yang berlaku pada 1 Januari 2025 hanya sebesar 1%.
"Nambahnya cuma 1%," ungkap Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024), menanggapi perhitungan yang mengklaim ada kenaikan beban pajak sebesar 9%.
Meskipun banyak yang membahas angka 9% yang viral di media sosial, Airlangga tetap menegaskan bahwa hanya tarif PPN yang berubah, dan peningkatan beban pajak adalah angka yang lebih besar, yaitu 9%. Sayangnya, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perhitungan tersebut, Airlangga memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan adanya perbedaan antara tarif PPN dan beban pajak yang dibayar konsumen. Kenaikan tarif PPN sebesar 1% adalah "statutory tax rate" atau tarif yang diatur secara legal. Namun, angka 9% mengacu pada peningkatan beban pajak yang harus dibayar konsumen.
Fajry menjelaskan lebih lanjut, "Pemerintah memang menggunakan tarif PPN yang statutorily, sementara 9% itu adalah peningkatan beban pajak jika dibandingkan dengan beban pajak sebelumnya."
Sementara itu, menurut pengamat pajak dan founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, angka 9% merujuk pada persentase kenaikan beban pajak dibandingkan dengan PPN sebelumnya yang hanya 11%. Ia menjelaskan melalui perhitungan matematis:
(%) Kenaikan tarif PPN = (Tarif PPN Baru - Tarif PPN Lama) / Tarif PPN Lama x 100% = (12% - 11%) / 11% x 100% = 9,09%
Dengan kata lain, meskipun tarif PPN hanya naik 1%, konsumen akan merasakan kenaikan beban pajak sebesar 9% dibandingkan dengan pajak yang dibayarkan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, jika harga barang kena pajak Rp 100.000, maka dengan PPN 12%, konsumen akan membayar Rp 112.000. Sedangkan dengan PPN 11%, konsumen hanya membayar Rp 111.000, yang artinya ada kenaikan sebesar Rp 1.000 atau sekitar 0,9%.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, mengingat PPN adalah pajak yang diterapkan pada berbagai barang dan jasa yang digunakan sehari-hari oleh konsumen.