PINUSI.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka. MS diduga melakukan perselingkuhan dengan dua pria, seperti yang diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.
"Iya betul, dugaan berselingkuh dengan dua cowok," kata Sri kepada wartawan, Minggu (22/12).
Menurut keterangan Sri, perselingkuhan MS sebenarnya sudah diketahui oleh sang suami, AG (35). Namun, AG kerap memaafkan perbuatan istrinya demi menjaga keutuhan rumah tangga.
"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu tapi suaminya memaafkan terus," jelas Sri.
Pasangan ini telah menjalani rumah tangga selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. AG bahkan memberikan usaha salon kepada MS sebagai bentuk dukungan.
Kekerasan Terjadi Setelah Kepergok Selingkuh
Konflik memuncak saat MS kepergok berselingkuh. Ia diduga melindas AG dengan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Selain kasus KDRT, MS juga dilaporkan atas dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi adanya laporan perzinahan tersebut. "Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya adalah saudara AG," kata Ade Ary.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Dalam laporan itu, MS dan pria yang diduga sebagai selingkuhannya, TS, menjadi terlapor.
Laporan bermula saat AG menemukan bukti perselingkuhan melalui rekaman CCTV di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 November 2024. Rekaman tersebut menunjukkan MS memasuki gedung bersama seorang pria yang bukan suaminya.
"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya," ungkap Ade Ary.
AG melampirkan dokumen dan rekaman CCTV sebagai bukti untuk memperkuat laporannya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.