Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak

Oleh Lilis AnggraeniSaturday, 21st December 2024 | 10:30 WIB
Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan dikenai dua jenis pajak tambahan baru mulai 5 Januari 2025. Pajak tersebut meliputi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur melalui Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adapun besaran opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Setiap pembelian kendaraan baru pada tahun 2025 akan mencakup pembayaran kedua jenis pajak tambahan ini.

Dengan penerapan kebijakan ini, pengguna kendaraan bermotor baru akan dikenai tujuh jenis pajak yang meliputi: BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga: Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen hingga Seruan Aksi Demo

Sebagai contoh, jika PKB kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka akan ditambahkan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB. Dengan demikian, total pajak PKB dan opsennya menjadi Rp1,66 juta.

Sementara untuk perhitungan opsen BBNKB juga masih sama, yaitu tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang berlaku. Opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Lebih jelas, masyarakat bisa memantau informasi terkait pajak kendaraan secara daring, termasuk status dan besaran pajak yang harus dibayarkan secara rutin. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, layanan pengecekan pajak kendaraan online juga tersedia di laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Mengutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah ini berlaku untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Di sisi lain, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | 9 hours ago
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta