Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak

Oleh Lilis AnggraeniSaturday, 21st December 2024 | 10:30 WIB
Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Pemilik kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta akan dikenai dua jenis pajak tambahan baru mulai 5 Januari 2025. Pajak tersebut meliputi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur melalui Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adapun besaran opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Setiap pembelian kendaraan baru pada tahun 2025 akan mencakup pembayaran kedua jenis pajak tambahan ini.

Dengan penerapan kebijakan ini, pengguna kendaraan bermotor baru akan dikenai tujuh jenis pajak yang meliputi: BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga: Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen hingga Seruan Aksi Demo

Sebagai contoh, jika PKB kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka akan ditambahkan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB. Dengan demikian, total pajak PKB dan opsennya menjadi Rp1,66 juta.

Sementara untuk perhitungan opsen BBNKB juga masih sama, yaitu tambahan sebesar 66 persen dari nilai BBNKB yang berlaku. Opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Lebih jelas, masyarakat bisa memantau informasi terkait pajak kendaraan secara daring, termasuk status dan besaran pajak yang harus dibayarkan secara rutin. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, layanan pengecekan pajak kendaraan online juga tersedia di laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Mengutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah ini berlaku untuk PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

Di sisi lain, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini

Walikota Cirebon Apresiasi Film Senyum Merah Putih Yang Diperankan Callysta Putri
Walikota Cirebon Apresiasi Film Senyum Merah Putih Yang Diperankan Callysta Putri
PinTertainment | in 6 hours
Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak
Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak
PinNews | 5 hours ago
Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen hingga Seruan Aksi Demo
Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen hingga Seruan Aksi Demo
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 20:03 WIB
Big Bang Festival 2024 Kembali Digelar
Big Bang Festival 2024 Kembali Digelar
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 17:36 WIB
Huawei MatePad 12 X Resmi Meluncur di Indonesia, Hadir Awal Tahun 2025
Huawei MatePad 12 X Resmi Meluncur di Indonesia, Hadir Awal Tahun 2025
PinTect | Friday, 20th December 2024 | 17:04 WIB
Fakta Menarik di Balik Lagu Viral "Waktu Ku Kecil" yang Dibawakan Ibu-Ibu Kebaya Hijau
Fakta Menarik di Balik Lagu Viral "Waktu Ku Kecil" yang Dibawakan Ibu-Ibu Kebaya Hijau
PinTertainment | Friday, 20th December 2024 | 16:09 WIB
Psikolog Kritik Pola Asuh Permisif dan Kontroversi Lady Aurellia
Psikolog Kritik Pola Asuh Permisif dan Kontroversi Lady Aurellia
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 15:44 WIB
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 15:37 WIB
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sudah  Beroperasi Sejak 2010
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sudah Beroperasi Sejak 2010
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 14:29 WIB
Poco C75 5G Kini Resmi Diluncurkan di India, Menawarkan Spesifikasi Gahar dengan Harga Terjangkau
Poco C75 5G Kini Resmi Diluncurkan di India, Menawarkan Spesifikasi Gahar dengan Harga Terjangkau
PinTect | Friday, 20th December 2024 | 12:44 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta