Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak

Oleh PangeranFriday, 20th December 2024 | 15:37 WIB
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak
Sabun dan deterjen juga terdampak kenaikan PPN 12% (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%. Kebijakan ini ternyata berdampak luas, bahkan pada barang yang bukan tergolong mewah. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kenaikan ini memengaruhi berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, hingga sabun dan deterjen.

“Apakah deterjen dan sabun mandi bisa dikategorikan sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu, kenaikan PPN 12% tidak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak karena pelemahan konsumsi masyarakat. Hal ini akan berdampak pada penurunan omzet pelaku usaha, yang akhirnya memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” ujar Bhima, Kamis (19/12/2024).


Beberapa barang tetap dikecualikan dari kenaikan PPN, seperti bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, serta transportasi umum. Namun, daftar pengecualian ini semakin dipersempit. Bahan pangan premium, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan yang dianggap mewah tidak lagi masuk dalam kategori bebas PPN.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 1% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas utama, yakni minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, tarif efektif untuk barang tersebut tetap 11% sepanjang 2025.Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, kebijakan PPN yang baru ini berlaku secara umum. Artinya, hampir semua barang dan jasa, mulai dari pakaian hingga layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, dikenakan tarif PPN 12% kecuali yang secara khusus dikecualikan oleh pemerintah.

“Pengelompokan sudah dijelaskan, mana yang kena tambahan 1%, mana yang bebas PPN, dan mana yang DTP. Untuk barang dan jasa lainnya, regulasi menetapkan kenaikan dari 11% menjadi 12%,” ujar Susiwijono.

Ia juga menegaskan bahwa barang mewah akan didefinisikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Misalnya, layanan pendidikan dan kesehatan yang premium termasuk dalam kategori kena PPN. Namun, untuk barang dan jasa lainnya, seperti Netflix atau Spotify, akan langsung dikenakan tarif baru ini sebelum pengecualian diterapkan,” tambahnya.

Kenaikan PPN 12% telah menuai kritik karena dinilai memberatkan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan keberpihakan pada rakyat kecil. Selain itu, beban tambahan pajak ini berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang akhirnya merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Terkini

Walikota Cirebon Apresiasi Film Senyum Merah Putih Yang Diperankan Callysta Putri
Walikota Cirebon Apresiasi Film Senyum Merah Putih Yang Diperankan Callysta Putri
PinTertainment | 4 hours ago
Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak
Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Bayar 7 Komponen Pajak
PinNews | 15 hours ago
Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen hingga Seruan Aksi Demo
Muncul Petisi Tolak PPN 12 Persen hingga Seruan Aksi Demo
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 20:03 WIB
Big Bang Festival 2024 Kembali Digelar
Big Bang Festival 2024 Kembali Digelar
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 17:36 WIB
Huawei MatePad 12 X Resmi Meluncur di Indonesia, Hadir Awal Tahun 2025
Huawei MatePad 12 X Resmi Meluncur di Indonesia, Hadir Awal Tahun 2025
PinTect | Friday, 20th December 2024 | 17:04 WIB
Fakta Menarik di Balik Lagu Viral "Waktu Ku Kecil" yang Dibawakan Ibu-Ibu Kebaya Hijau
Fakta Menarik di Balik Lagu Viral "Waktu Ku Kecil" yang Dibawakan Ibu-Ibu Kebaya Hijau
PinTertainment | Friday, 20th December 2024 | 16:09 WIB
Psikolog Kritik Pola Asuh Permisif dan Kontroversi Lady Aurellia
Psikolog Kritik Pola Asuh Permisif dan Kontroversi Lady Aurellia
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 15:44 WIB
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 Bukan Cuma Barang Mewah, Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 15:37 WIB
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sudah  Beroperasi Sejak 2010
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sudah Beroperasi Sejak 2010
PinNews | Friday, 20th December 2024 | 14:29 WIB
Poco C75 5G Kini Resmi Diluncurkan di India, Menawarkan Spesifikasi Gahar dengan Harga Terjangkau
Poco C75 5G Kini Resmi Diluncurkan di India, Menawarkan Spesifikasi Gahar dengan Harga Terjangkau
PinTect | Friday, 20th December 2024 | 12:44 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta