PINUSI.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Ade Safri melalui pesan WhatsApp.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan Budi Arie tidak berkaitan dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. "Budi Arie diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Meski tidak memberikan rincian spesifik mengenai tindak pidana korupsi yang dimaksud, Ade Safri menyebut bahwa dugaan ini muncul saat polisi menyelidiki kasus judi online di Komdigi. Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi yang terkait.
Pada saat itu, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi. "Dugaan korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus judi online yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.
Budi Arie tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, ada spekulasi bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di bawah kepemimpinannya saat masih memimpin Kementerian Kominfo.
Kasus judi online di Komdigi menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka, termasuk sembilan pegawai Komdigi. Para pegawai tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta bayaran dari pemilik situs judi online agar laman mereka tidak diblokir. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan modus operandi para tersangka.
"Para tersangka seharusnya memblokir situs judi online, namun mereka malah memberikan akses dan meminta tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan," ungkap Ade Ary.
Situs-situs tersebut hanya diblokir jika pemiliknya tidak membayar dalam waktu dua minggu. Praktik ini dilakukan secara terorganisir di bawah koordinasi Adhi Kismanto (AK).