PINUSI.COM -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti langkah Polda Kalimantan Tengah yang menetapkan seorang sopir taksi online, Muhammad Haryono, sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Palangkaraya. Kejadian ini semakin mencuri perhatian, mengingat Haryono justru merupakan pelapor yang mengungkapkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangkaraya. Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, langkah polisi ini mengundang kecurigaan dan menilai ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini.
Isnur menilai bahwa belakangan ini, insiden yang melibatkan polisi, seperti penembakan atau pembunuhan, semakin sering terjadi. Sejumlah kasus sebelumnya, seperti penembakan pelajar SMK di Semarang dan pembunuhan yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo, semakin menunjukkan adanya masalah dalam sistem penegakan hukum. Isnur pun mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini.
"Kasus ini menunjukkan bahwa masalah dalam penegakan hukum di kepolisian harus segera diatasi. Polri tidak hanya harus fokus pada penyelesaian pidana, tetapi juga perlu melakukan reformasi kebijakan yang mendalam," ujar Isnur.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian perlu mengevaluasi seluruh lembaga reserse di Indonesia. Dari sisi teknis, perspektif, hingga pemahaman penyidik dalam menangani kasus yang terjadi. Isnur menilai bahwa saat ini banyak penyidik yang tidak memiliki perspektif yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Isnur menyarankan agar reformasi di kepolisian dilakukan secara menyeluruh. Semua lembaga yang terlibat dalam pengawasan kebijakan hukum, seperti Komisi Polisi Nasional, Komnas HAM, dan Ombudsman, perlu turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu langkah penting yang harus diambil adalah mengkaji ulang atau mereformasi sistem reserse di Indonesia.
Sementara itu, terkait dengan kasus yang sedang hangat ini, Polda Kalimantan Tengah sebelumnya menetapkan Haryono sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini terjadi setelah Haryono melaporkan pembunuhan yang ia saksikan pada 10 Desember 2024. Namun, justru pada 14 Desember 2024, penyidik menetapkan Haryono sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kejahatan tersebut, meskipun dia adalah pelapor utama.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat pria tak dikenal di Katingan Hilir pada 29 November 2024. Haryono kemudian melaporkan peristiwa ini sebagai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Setelah laporan Haryono, polisi akhirnya menetapkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto sebagai tersangka perampokan dan pembunuhan yang dilakukan di bawah tanggung jawabnya. Namun, kejadian yang lebih mengejutkan adalah ketika Haryono sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Reformasi dalam sistem kepolisian dan evaluasi mendalam terhadap penyidik dan reserse diharapkan dapat membawa keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.