PINUSI.COM - D (19), seorang pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim (35), pada 17 Oktober 2024. Insiden tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Menurut penuturan korban, insiden bermula saat dirinya sedang bekerja pada pukul 21.00 WIB. George datang ke toko, duduk di sofa, dan memesan makanan secara online. Setelah makanan tiba, George meminta D untuk mengantarkannya ke kamar pribadinya. Namun, D menolak karena merasa tugas itu bukan tanggung jawabnya.
Penolakan tersebut membuat George marah dan melempar korban dengan berbagai benda seperti patung, kursi, dan mesin EDC.
Setelah penganiayaan di dalam toko, D sempat diminta pulang oleh ayah George. Namun, karena barang-barangnya masih tertinggal di dalam toko, D kembali masuk untuk mengambilnya. Saat itu, ia kembali menjadi sasaran kekerasan, dilempar kursi hingga akhirnya terluka di kepala akibat hantaman loyang.
Korban kemudian berhasil melarikan diri ke area oven toko, sebelum akhirnya situasi mereda dan ia bisa keluar.
George Sugama Halim akhirnya ditangkap oleh polisi pada Senin (16/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi berhasil mengetahui keberadaan George setelah orang tuanya memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan yang dilakukan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga mengalami luka serius.
George Sugama dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski telah ditangkap, status George masih sebagai saksi dan belum ditahan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh permintaan pelaku yang ditolak korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian melakukan tindakan penganiayaan.