PINUSI.COM - Kasus penganiayaan karyawati toko roti, Dwi Ayu Dharmawati, oleh anak bosnya, George Sugama Halim, terus disidik oleh Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan, dan tersangka telah ditahan. Kami berupaya memproses kasus ini secepat mungkin agar segera sampai ke meja pengadilan," ujar Kombes Lilipaly usai menghadiri audiensi dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kapolres Lilipaly juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). "Kami mohon doa dan dukungan dari berbagai pihak agar kasus ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Tak Ambil Pusing Usai Dipecat PDIP, Tegaskan Jadi Kader Gerindra
Dalam audiensi dengan Komisi III DPR, Dwi Ayu Dharmawati memaparkan kronologi peristiwa yang viral tersebut. Menurutnya, insiden terjadi setelah ia menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
"Setelah saya menolak berkali-kali, dia mulai melempari saya dengan berbagai barang di toko, seperti patung, bangku, hingga mesin EDC. Ketika saya kembali ke dalam untuk mengambil tas dan HP, saya dilempari lagi menggunakan kursi. Bahkan saat saya mencoba berlindung di dekat oven, dia melempari saya dengan loyang hingga kepala saya berdarah," ungkap Dwi.
George Sugama Halim akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Timnas Indonesia Fokus Hadapi Filipina untuk Tiket Semifinal Piala AFF 2024
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, termasuk dari Komisi III DPR, yang berharap aparat hukum dapat bekerja dengan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban.