PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru yang menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
"Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Kebijakan ini secara khusus berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. "Dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya," tambahnya.
Sebelumnya, Airlangga telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan beberapa stimulus. Salah satunya adalah penurunan tarif PPN menjadi 11 persen untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Barang-barang pokok seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri juga akan dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja akan tetap bebas PPN," tegas Airlangga. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor kebutuhan esensial.
Selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengupayakan optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme klaim akan dipermudah, dan masa klaim diperpanjang hingga 6 bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama periode tersebut.
"Fasilitas ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memiliki waktu lebih untuk mencari peluang baru," jelas Airlangga.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya insentif pajak dan jaminan sosial, pemerintah berharap dapat mendukung perekonomian kelas menengah dan meningkatkan daya beli masyarakat. (*)