Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta

Oleh PangeranTuesday, 17th December 2024 | 13:26 WIB
Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: instagram/airlanggahartato)

PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru yang menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

"Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). Kebijakan ini secara khusus berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. "Dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya," tambahnya.

Sebelumnya, Airlangga telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan beberapa stimulus. Salah satunya adalah penurunan tarif PPN menjadi 11 persen untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Barang-barang pokok seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri juga akan dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan tenaga kerja akan tetap bebas PPN," tegas Airlangga. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor kebutuhan esensial.

Selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengupayakan optimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme klaim akan dipermudah, dan masa klaim diperpanjang hingga 6 bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama periode tersebut.

"Fasilitas ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memiliki waktu lebih untuk mencari peluang baru," jelas Airlangga.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya insentif pajak dan jaminan sosial, pemerintah berharap dapat mendukung perekonomian kelas menengah dan meningkatkan daya beli masyarakat. (*)

Terkini

Perjalanan Hidup Talitha Curtis: Dari Ratu FTV ke Pedagang Risol
Perjalanan Hidup Talitha Curtis: Dari Ratu FTV ke Pedagang Risol
PinTertainment | in 5 hours
Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta
Pemerintah Gratiskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 - Rp10 Juta
PinNews | in 4 hours
Alumni Universitas Sriwijaya Soroti Kasus Pemukulan Dokter Koas: Tuntut Tindakan Tegas
Alumni Universitas Sriwijaya Soroti Kasus Pemukulan Dokter Koas: Tuntut Tindakan Tegas
PinNews | in 3 hours
Tito Karnavian Dukung Usulan Pilkada Langsung Ditiadakan, Fokus pada Efisiensi Biaya
Tito Karnavian Dukung Usulan Pilkada Langsung Ditiadakan, Fokus pada Efisiensi Biaya
PinNews | in 3 hours
Profil Matthew Gilbert, Pacar Baru Nikita Mirzani yang Lebih Muda 14 Tahun
Profil Matthew Gilbert, Pacar Baru Nikita Mirzani yang Lebih Muda 14 Tahun
PinTertainment | in 2 hours
Daftar Harga iPhone Desember 2024 di iBox, Update Terbaru! Cocok Untuk Kado Natal
Daftar Harga iPhone Desember 2024 di iBox, Update Terbaru! Cocok Untuk Kado Natal
PinTect | in 2 hours
Sony Bagikan Video Nostalgia 30 Tahun Di Dunia Game
Sony Bagikan Video Nostalgia 30 Tahun Di Dunia Game
PinTect | in 2 hours
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN Layanan Hiburan Digital Menjadi 12% di 2025, Harga Netflix Hingga Sportify Akan Naik
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN Layanan Hiburan Digital Menjadi 12% di 2025, Harga Netflix Hingga Sportify Akan Naik
PinTertainment | in an hour
George Sugama Halim Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Jakarta Timur
George Sugama Halim Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Jakarta Timur
PinNews | in 30 minutes
Tompi Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Minta Lady Aurellia Pramesti  Keluar
Tompi Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Minta Lady Aurellia Pramesti Keluar
PinTertainment | in 7 minutes
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta