PINUSI.COM - George Sugama Halim, anak dari bos toko roti, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur. Dalam wawancara dengan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, George mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
Pada konferensi pers yang digelar di kantor Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024), George terlihat mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Kombes Nicolas bertanya kepada George mengenai alasan pelemparan yang dilakukannya terhadap DAD. George hanya menjawab dengan mengatakan, "Iya, saya khilaf." Ketika ditanya lebih lanjut apakah ia menyesali tindakannya, George tidak memberikan jawaban verbal, hanya menganggukkan kepalanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan yang melibatkan George viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap George pada Senin (16/12/2024) dini hari di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur setelah bukti dan fakta terkait penganiayaan terkumpul.
Saat ini, George telah resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa status George dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan bukti-bukti terkait.
Polisi juga menanyakan kepada George mengapa ia meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, meskipun itu bukan bagian dari tugas korban. Namun, George memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, hanya menjawab dengan "No comment."
Kasus penganiayaan ini memperlihatkan bagaimana tindakan impulsif dapat berakibat fatal. Dengan statusnya sebagai tersangka, George Sugama Halim kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depannya.