PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Kami memberikan insentif untuk rumah tangga berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (16/12/24).
Program ini diproyeksikan menguntungkan sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Total nilai insentif PPN yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung diskon listrik ini mencapai Rp12,1 triliun.
Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan insentif pada sektor air bersih dengan penghapusan PPN sebesar Rp2 triliun. Namun, pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan pemerintah yang mendukung pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
"Kami sangat mengapresiasi pemberian diskon tarif ini yang membantu mayoritas pelanggan kami," ujar Darmawan. Ia juga menjelaskan bahwa PPN tetap dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dengan daya di atas 6.600 VA, yang termasuk dalam kategori rumah tangga terkaya.
Darmawan memastikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian sistem bagi pelanggan yang memenuhi syarat.
Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, sekaligus memberikan ruang bagi perekonomian untuk tetap tumbuh stabil meski ada perubahan tarif pajak. (*)