PINUSI.COM - PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, dalam sebuah siaran video, didampingi sejumlah petinggi partai seperti Bambang Wuryanto, Said Abdullah, dan Olly Dondokambey.
Komarudin menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Surat Keputusan Pemecatan Jokowi dan Lainnya
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang resmi mengeluarkan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari PDIP. Dalam SK tersebut, PDIP juga menegaskan bahwa ketiga tokoh tersebut dilarang untuk menjalankan kegiatan atau memegang jabatan apapun atas nama partai.
"Dengan ini, menetapkan sanksi pemecatan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP. Sejak surat ini diterbitkan, PDIP tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan mereka," ujar Komarudin dalam pernyataan resminya pada Senin (16/12).
Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, PDIP juga memecat 27 anggota lainnya. Komarudin menambahkan, keputusan ini akan dipertanggungjawabkan oleh DPP PDIP pada Kongres yang akan datang.
Pemecatan ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Jokowi yang masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran yang baru dilantik sebagai Wakil Presiden.