PINUSI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kembali digelar hari ini, Rabu, 11 Desember 2024. Sidang berlangsung tertutup mengingat kaitannya dengan perkara kesusilaan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para ahli terkait kasus ini. Sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB dan akan dibatasi akses informasinya, hanya dapat diperoleh melalui humas pengadilan.
Selain kasus pencabulan, Mario Dandy sebelumnya telah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pada 21 Februari 2024, ia divonis dengan hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban menderita kerusakan otak dan amnesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan Mario sangat brutal, sadis, dan tidak manusiawi, serta tidak ada perdamaian antara Mario dan keluarga korban.
Sidang pencabulan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat Mario Dandy. JPU juga menegaskan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario sudah direncanakan dengan cermat. Modus operandi yang digunakan oleh Mario adalah dengan mengembalikan kartu pelajar milik AG kepada David untuk bisa bertemu dan melakukan penganiayaan.
Selain itu, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2, sebuah cedera otak yang mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan besar tidak bisa pulih sepenuhnya.
Tuntutan terhadap Mario Dandy sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perjalanan kasus ini terus disorot oleh publik, mengingat status tersangka yang merupakan anak dari seorang pejabat tinggi di Indonesia.