Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Oleh PangeranThursday, 12th December 2024 | 08:28 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebarkan Video Penganiayaan, Mario Dandy Juga Dijerat UU ITE (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kembali digelar hari ini, Rabu, 11 Desember 2024. Sidang berlangsung tertutup mengingat kaitannya dengan perkara kesusilaan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para ahli terkait kasus ini. Sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB dan akan dibatasi akses informasinya, hanya dapat diperoleh melalui humas pengadilan.

Selain kasus pencabulan, Mario Dandy sebelumnya telah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pada 21 Februari 2024, ia divonis dengan hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban menderita kerusakan otak dan amnesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan Mario sangat brutal, sadis, dan tidak manusiawi, serta tidak ada perdamaian antara Mario dan keluarga korban.

Sidang pencabulan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat Mario Dandy. JPU juga menegaskan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario sudah direncanakan dengan cermat. Modus operandi yang digunakan oleh Mario adalah dengan mengembalikan kartu pelajar milik AG kepada David untuk bisa bertemu dan melakukan penganiayaan.

Selain itu, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2, sebuah cedera otak yang mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan besar tidak bisa pulih sepenuhnya.

Tuntutan terhadap Mario Dandy sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perjalanan kasus ini terus disorot oleh publik, mengingat status tersangka yang merupakan anak dari seorang pejabat tinggi di Indonesia.

Terkini

Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 18:31 WIB
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | Monday, 2nd June 2025 | 17:54 WIB
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:54 WIB
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:13 WIB
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta