PINUSI.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden penembakan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Aipda Robig Zaenudin (38), yang menewaskan seorang siswa SMK berinisial GR (17). Penembakan tragis ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di kawasan Ngaliyan, Semarang.
Berdasarkan kronologi awal versi polisi, Robig disebutkan menembak ke arah sekelompok remaja yang sedang terlibat tawuran, hingga mengenai GR. Namun, keterangan ini dibantah oleh seorang satpam perumahan di sekitar lokasi kejadian yang mengungkap bahwa tidak ada tawuran saat insiden berlangsung.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta pada Selasa (3/12/2024), Irwan menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi atas kasus ini. “Saya siap dievaluasi, apapun konsekuensinya, saya siap menerima,” ungkapnya.
Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Kasus Vadel Badjideh, Bisa Jawab 45 Pertanyaan
Permintaan Maaf dan Pengakuan Kelalaian
Irwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Semarang atas peristiwa tersebut. Ia mengakui bahwa tindakan Robig merupakan bentuk kelalaian dalam penggunaan senjata api.
"Sebagai atasan, saya bertanggung jawab penuh atas tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip penggunaan kekuatan, keliru menilai situasi, dan melakukan tindakan berlebihan (excessive action) yang tidak diperlukan," ujar Irwan.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Versi Polisi Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR
Kombes Pol Aris Supriyono, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa tindakan Robig melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menurut Aris, Robig melepaskan tembakan karena merasa terdesak setelah melihat rombongan pemotor yang saling kejar-kejaran. Tembakan tersebut justru mengenai GR, yang saat itu berada di dalam kelompok tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan terkait aturan penggunaan senjata api oleh aparat. Diharapkan evaluasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Kombes Pol Irwan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.