PINUSI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dengan tegas menyatakan keberatannya atas wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Tito saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/12).
"Saya berkeberatan," ujar Tito. Ia menegaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang berada di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat Reformasi 1998. "Karena dari dulu sudah dipisahkan, di bawah presiden. Itu kehendak reformasi," tambahnya.
Usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) pertama kali muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah masalah internal Polri, khususnya terkait keterlibatan dalam ranah politik.
Menurut Deddy, tujuan awal pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2000 oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, adalah untuk menjadikan Polri sebagai lembaga sipil yang mandiri dan profesional dalam melayani masyarakat. Namun, ia menyoroti adanya degradasi dalam pelayanan publik serta pengayoman masyarakat oleh Polri saat ini.
"Yang kita alami selama ini, institusi Polri tidak saja cawe-cawe di bidang politik, tetapi juga mengalami penurunan kualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (1/12).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa mayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak wacana ini. Ia menyebut tujuh dari delapan fraksi telah sepakat untuk menolak penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri, dengan alasan menjaga independensi Polri sesuai amanat Reformasi.
Usulan ini memicu diskusi publik, terutama terkait bagaimana memastikan Polri tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. (*)