PINUSI.COM - Pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada DKI Jakarta 2024 telah usai dan kini memasuki tahap berikutnya yakni penghitungan suara. Demi menjaga integritasnya, KPU DKI Jakarta mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara dimulai hari ini Kamis (28/11/2024).
"Untuk menjaga integritas, hari ini kami melakukan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, Kota sampai dengan tingkat Provinsi. Mulai dari 28 November-13 Desember tingkat Kecamatan. 4-6 Desember tingkat Kota, dan 7-16 Desember tingkat Provinsi," paparnya.
Perolehan hasil akhir suara yang nantinya akan di dapat oleh semua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 dipastikan oleh pihak KPU Provinsi DKI Jakarta hal itu dilakukan secara terbuka dan transparan. Dan masyarakat juga bisa ikut langsung mengawasi jalannya penghitungan suara secara langsung.
"Rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul terjadi atau tidak dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung kalau misalnya ada perubahan-perubahan hasil yang didapat di setiap TPS nya. Karena kami pun juga terus memantau dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat agar tidak ada permainan atau tidak ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan pada saat rekap di Kecamatan maupun Kabupaten Kota," jawab Ketua Divisi & Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrilah di KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Untuk pengamanan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten Kota maupun Provinsi nantikan dilakukan secara terbuka ya dan masyarakat bisa melihat secara langsung. Kalau mau datang, nanti bisa disaksikan bersama-sama dengan fraksi dari masing-masing pasangan calon, dan juga diawasi oleh Pengawas Kecamatan maupun Kabupaten Kota. Jadi kami pastikan bahwa apa yang dilakukan, kerjanya betul-betul transparan. Kami memastikan bahwa tidak ada apa yang namanya kecurangan maupun manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Proses rekapitulasi suara yang didapatkan dari Kecamatan, Kabupaten Kota hingga Provinsi dilakukan dengan 2 cara. Dan cara tersebut dipakai oleh KPU Provinsi DKI Jakarta guna untuk pencocokan hasil akhir suara di 3 pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada 2024.
"Perolehan hasil resmi, kami lakukan secara manual dan aplikasi Sirekap. Rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual disusun berdasarkan C Hasil per TPS (Kecamatan). Lalu kemudian C Hasil per Kecamatan (KPU Kabupaten Kota). Dan C Hasil per KPU Kabupaten Kota (Provinsi). Dan aplikasi Sirekap menjadi alat bantu, pembanding antara hasil yang didapat rekap secara manual dengan yang ada di aplikasi tersebut apakah hasilnya sinkron atau tidak. Aplikasi Sirekap juga menjadi alat bantu ya untuk presentasi atau tabulasi mengenai berapa persentase dari masing-masing pasangan calon karena tingkat akurasinya jauh lebih lebih baik dibandingkan sebelumnya," pungkasnya. (*)