PINUSI.COM - Pilkada Jakarta 2024 diperkirakan akan memasuki dua putaran jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara melebihi 50 persen dalam pencoblosan awal. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Ketentuan Putaran Kedua Pilkada Jakarta
Menurut Pasal 11 Ayat (2) UU tersebut, jika tidak ada paslon yang mencapai ambang batas suara, pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pada putaran ini, hanya paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang berhak maju.
Proses ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2016, yang mencakup tahapan pemilihan putaran kedua. Tahapan tersebut meliputi:
Pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
Kampanye paslon untuk mempertegas visi, misi, dan program.
Pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Rekapitulasi hasil suara untuk menentukan pemenang.
Paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (4).
Hasil Sementara Quick Count
Hasil sementara dari beberapa lembaga survei menunjukkan dominasi pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Berikut adalah perolehan suara berdasarkan hasil hitung cepat (quick count):
Charta Politika Indonesia: Pramono-Rano meraih 50,15 persen, diikuti oleh Ridwan Kamil-Suswono (39,25 persen) dan Dharman Pongrekun-Kun Wardana (10,6 persen).
Indikator Politik Indonesia: Pramono-Rano mendapatkan 49,87 persen, RK-Suswono 39,53 persen, dan Dharma-Kun 10,61 persen.
Lembaga Survei Indonesia (LSI): Pramono-Rano memperoleh 50,10 persen, RK-Suswono 39,29 persen, dan Dharma-Kun 10,61 persen.
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC): Pramono-Rano unggul dengan 51,03 persen, RK-Suswono 38,80 persen, dan Dharma-Kun 10,17 persen.
Jika Pilkada Jakarta 2024 berlanjut ke putaran kedua, tahapan akan tetap berpedoman pada aturan teknis dari KPU DKI Jakarta. Aturan ini mencakup pedoman teknis pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan PKPU yang berlaku.