PINUSI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November. Warga masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. TPS biasanya mulai beroperasi sejak pagi hari, tetapi banyak yang bertanya, TPS buka jam berapa sebenarnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jam Operasional TPS Pilkada 2024
Berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, TPS dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 waktu setempat. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Antrean Pemilih Sebelum Pukul 13.00
Pemilih yang sudah mengantre sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos. Petugas KPPS akan mencatat data pemilih di daftar hadir (Formulir C7) untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya meski prosesnya berlangsung setelah pukul 13.00.
Pemilih yang Datang Setelah Pukul 13.00
Pemilih yang baru tiba di TPS setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani, kecuali mereka sudah tercatat dalam antrean sebelumnya.
Waktu Mencoblos Berdasarkan Kategori Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur jadwal pencoblosan berdasarkan jenis pemilih, yaitu:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb adalah WNI yang memenuhi syarat tetapi memilih di TPS lain karena pindah lokasi.
Mereka dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00, namun diimbau hadir setelah pukul 11.00 untuk menghindari kepadatan.
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK adalah WNI yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memenuhi syarat.
Mereka dapat mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00, dengan anjuran datang lebih awal sebelum TPS ditutup.
Persiapan Sebelum ke TPS
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Surat undangan memilih (C6)
KTP elektronik
Pastikan untuk tidak datang terlambat agar tetap dapat menggunakan hak pilih Anda sesuai jadwal yang ditetapkan.