Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 18:39 WIB
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Kejagung bisa langsung memproses perkara Tom Lembong, usai praperadilan yang diajukan Ditolak Hakim (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.

Hakim Tegaskan Proses Hukum Sah


Dalam sidang putusan di ruang Oemar Seno Adji pada Selasa (26/11/2024), hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah secara hukum. “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai telah memenuhi aturan hukum acara pidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tentang prosedur penetapan tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar


Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 23 Oktober 2023. Dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik, telah disita oleh penyidik.

Tom Lembong dan CS Ditahan


Penahanan terhadap Tom Lembong dan CS merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang dijalankan Jampidsus. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Terkini

Jens Raven Tidak Dipanggil Shin  Tae Yong Di Piala AFF 2024, Lebih Pilih Arkhan Kaka
Jens Raven Tidak Dipanggil Shin Tae Yong Di Piala AFF 2024, Lebih Pilih Arkhan Kaka
PinSport | in 6 hours
Shin Tae-yong Siap Panggil Jairo Riedewald dan Tristan Gooijer ke Timnas Indonesia Pasca Pulih Cedera
Shin Tae-yong Siap Panggil Jairo Riedewald dan Tristan Gooijer ke Timnas Indonesia Pasca Pulih Cedera
PinSport | in 6 hours
ShuShu, Camilan Manis yang Lagi Hits dan Bikin Ketagihan!
ShuShu, Camilan Manis yang Lagi Hits dan Bikin Ketagihan!
PinRec | in 6 hours
Wakil Presiden Gibran Mengusulkan Penghapusan Sistem Zonasi untuk Penerimaan Siswa Karena Dinilai Banyak Masalah
Wakil Presiden Gibran Mengusulkan Penghapusan Sistem Zonasi untuk Penerimaan Siswa Karena Dinilai Banyak Masalah
PinNews | in 6 hours
Timnas Indonesia Tidak Gunakan SUGBK untuk Piala AFF 2024, Ini Alasannya
Timnas Indonesia Tidak Gunakan SUGBK untuk Piala AFF 2024, Ini Alasannya
PinSport | in 6 hours
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
PinNews | in 5 hours
Truk Langgar Aturan Operasional Sebabkan 2 Orang Tewas Di Slipi, Ini Aturannya
Truk Langgar Aturan Operasional Sebabkan 2 Orang Tewas Di Slipi, Ini Aturannya
PinNews | in 4 hours
Jumlah Korban Tewas Kecelakaan di Slipi Bertambah Jadi Dua Orang
Jumlah Korban Tewas Kecelakaan di Slipi Bertambah Jadi Dua Orang
PinNews | in 4 hours
Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
Tersangka Jasa Pengamanan Situs Judi Online Terungkap, Ternyata Keponakan Taufik Kiemas
PinNews | in 3 hours
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
Jakarta Bisa Selengarakan Pilkada 2 Putaran, Jika...
PinNews | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta