Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 18:39 WIB
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Kejagung bisa langsung memproses perkara Tom Lembong, usai praperadilan yang diajukan Ditolak Hakim (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.

Hakim Tegaskan Proses Hukum Sah


Dalam sidang putusan di ruang Oemar Seno Adji pada Selasa (26/11/2024), hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah secara hukum. “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai telah memenuhi aturan hukum acara pidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tentang prosedur penetapan tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar


Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 23 Oktober 2023. Dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik, telah disita oleh penyidik.

Tom Lembong dan CS Ditahan


Penahanan terhadap Tom Lembong dan CS merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang dijalankan Jampidsus. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta