PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.
Hakim Tegaskan Proses Hukum Sah
Dalam sidang putusan di ruang Oemar Seno Adji pada Selasa (26/11/2024), hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah secara hukum. “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai telah memenuhi aturan hukum acara pidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tentang prosedur penetapan tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 23 Oktober 2023. Dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik, telah disita oleh penyidik.
Tom Lembong dan CS Ditahan
Penahanan terhadap Tom Lembong dan CS merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang dijalankan Jampidsus. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.