PINUSI.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengumumkan keputusan terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Februari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026 mendatang.
"Proses pengkajian masih berjalan. Semoga pada bulan Februari kami sudah bisa mengumumkan, sehingga keputusan tersebut dapat diterapkan pada tahun ajaran baru," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, usai menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Evaluasi dan Masukan untuk Sistem Zonasi PPDB
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah sistem zonasi akan dilanjutkan, dihapuskan, atau direvisi. Saat ini, Kemendikdasmen telah melakukan tiga tahap pengkajian untuk mendalami efektivitas sistem tersebut:
Diskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan: Seluruh kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah diundang untuk memberikan masukan.
Konsultasi dengan Pakar: Para ahli di bidang pendidikan turut dilibatkan untuk memberikan pandangan profesional.
Dialog dengan Organisasi Pendidikan: Organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan serta organisasi profesi juga dimintai masukan.
"Semua masukan ini kami jadikan bahan evaluasi untuk memastikan sistem yang diterapkan benar-benar mendukung kualitas pendidikan di Indonesia," jelas Abdul Mu'ti.
DPR dan Wapres Berikan Tanggapan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keberlanjutan sistem zonasi. Menurutnya, kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik, guru, dinas pendidikan, hingga pemerhati pendidikan.
"Jika zonasi dianggap tidak efektif, maka diperlukan alternatif yang lebih adil, seperti memperkuat PPDB jalur prestasi atau menambah kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu," ujar Hetifah.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyarankan agar sistem zonasi dihapuskan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan pengganti harus dirancang dengan mempertimbangkan keadilan dan keberlanjutan pendidikan nasional.
Keputusan final mengenai sistem PPDB zonasi akan diumumkan pada Februari 2025, setelah seluruh proses evaluasi dan diskusi selesai. Dengan demikian, kebijakan baru dapat mulai diterapkan secara efektif pada tahun ajaran 2025-2026.