Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan

Oleh Zanuar MajidSaturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Pilkada Serentak (pajak.com)

PINUSI.COM - Menjelang adanya Pilkada 2024 yang akan dilakukan serentak pada 27 November mendatang, pemerintah Jakarta memberlakukan beberapa kebijakan. Diantaranya adalah seperti adanya hari libur nasional hingga penyesuaian car free day (CFD). 

Dirangkum pada detik.com, Sabtu (23/11/2024), berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk diketahui menjelang adanya pencoblosan. 

Libur Nasional 

Seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa terdapat hari libur nasional pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Dimana hal ini tentu saja telah sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. 

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 

Tidak hanya itu, ketentuan ganjil genap pada hari pencoblosan pilkada juga akan disesuaikan di Jakarta. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan adanya ganjil genap yang akan diselenggarakan pada tanggal tersebut, sehubungan dengan diselenggarakannya pemungutan suara pilkada serentak 2024.   

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian keterangan yang tertulis pada akun  resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis (21/11). 

Selain itu, ketentuan ditiadakannya ganjil genap untuk melaksanakan pemungutan suara ini juga telah sesuai dengan dengan adanya peraturan perundang-undangan seperti di bawah ini: 

- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

CFD Jakarta DItiadakan  

Dengan diselenggarakannya pilkada ini juga berdampak pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD. Di Jakarta, CFD ini akan ditiadakan pada Minggu, 24 November, hal ini bertujuan untuk masa tenang kampanye pilkada. 

"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan yang telah tertulis pada akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Sumber: Pilkada Jakarta

Terkini

UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | in 5 hours
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | in 5 hours
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | in 5 hours
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | in 4 hours
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | in 4 hours
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | 7 hours ago
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | 7 hours ago
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | 8 hours ago
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | 8 hours ago
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | 8 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta