PINUSI.COM - Menjelang adanya Pilkada 2024 yang akan dilakukan serentak pada 27 November mendatang, pemerintah Jakarta memberlakukan beberapa kebijakan. Diantaranya adalah seperti adanya hari libur nasional hingga penyesuaian car free day (CFD).
Dirangkum pada detik.com, Sabtu (23/11/2024), berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk diketahui menjelang adanya pencoblosan.
Libur Nasional
Seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa terdapat hari libur nasional pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Dimana hal ini tentu saja telah sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Tidak hanya itu, ketentuan ganjil genap pada hari pencoblosan pilkada juga akan disesuaikan di Jakarta. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan adanya ganjil genap yang akan diselenggarakan pada tanggal tersebut, sehubungan dengan diselenggarakannya pemungutan suara pilkada serentak 2024.
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian keterangan yang tertulis pada akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis (21/11).
Selain itu, ketentuan ditiadakannya ganjil genap untuk melaksanakan pemungutan suara ini juga telah sesuai dengan dengan adanya peraturan perundang-undangan seperti di bawah ini:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
CFD Jakarta DItiadakan
Dengan diselenggarakannya pilkada ini juga berdampak pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD. Di Jakarta, CFD ini akan ditiadakan pada Minggu, 24 November, hal ini bertujuan untuk masa tenang kampanye pilkada.
"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," demikian keterangan yang telah tertulis pada akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta, Kamis (21/11).