Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong

Oleh PangeranFriday, 22nd November 2024 | 10:58 WIB
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
kejagung bawa 5 saksi di sidang praperadilan Tom Lembong (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi (22/11).

Perwakilan Kejagung, Zulkipli, mengungkapkan bahwa empat dari lima ahli hadir langsung di persidangan, sementara satu lainnya memberikan kesaksian melalui pernyataan tertulis. Para saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejagung meliputi:

Ahmad Redi - Ahli Hukum Administrasi Negara.
Agus Surono - Ahli Hukum Pidana.
Hibnu Nugroho - Ahli Hukum Pidana.
Taufik Rachman - Ahli Hukum Pidana.
Evenri Sihombing - Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Sidang ini berfokus pada pembuktian melalui keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Bukti-Bukti yang Dikantongi Kejagung


Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik. Bukti-bukti ini memperkuat penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong


Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang hari Kamis (21/11), kuasa hukum Tom Lembong menghadirkan enam saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, dan ahli statistik kebutuhan gula.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula


Kasus ini bermula dari impor gula kristal mentah yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan persetujuan Tom Lembong. Padahal, seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih untuk kebutuhan stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional, yang hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejagung menilai tindakan ini melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara. (*) 

Terkini

Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
Tips Menjaga Kekebalan Tubuh di Musim Hujan dengan Vitamin dan Herbal
PinRec | Friday, 6th December 2024 | 16:12 WIB
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
Jude Bellingham Kesal Usai Tidak Diumpan Kylian Mbappe dalam Laga Real Madrid vs Athletic Bilbao
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 16:08 WIB
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah, Juara Piala AFF Wanita 2024 dengan Rekor Gemilang
PinSport | Friday, 6th December 2024 | 14:38 WIB
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
Jokowi Tanggapi Isu "Partai Perorangan", Para Pakar Sebut Masih Punya Hasrat Berpolitik
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 13:52 WIB
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
Deddy Corbuzier Tanggapi Perilaku Gus Miftah yang Olok-olok Pedagang Es Teh
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 13:25 WIB
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
Paud Cahaya Permata Abadi Punya Yuni Sarah, Dulu SPP Rp 3500 Kini Rp 250 Ribu
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 11:47 WIB
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
Rio Haryanto Resmi Menikah dengan Athina Papadimitriou,
PinTertainment | Friday, 6th December 2024 | 10:40 WIB
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah
PinFinance | Friday, 6th December 2024 | 10:26 WIB
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
Partai-partai Politik Buka Pintu untuk Jokowi Usai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 10:07 WIB
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
Psikolog Forensik Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya, Dugaan Korban Meningkat
PinNews | Friday, 6th December 2024 | 09:12 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta