Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong

Oleh PangeranFriday, 22nd November 2024 | 10:58 WIB
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
kejagung bawa 5 saksi di sidang praperadilan Tom Lembong (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi (22/11).

Perwakilan Kejagung, Zulkipli, mengungkapkan bahwa empat dari lima ahli hadir langsung di persidangan, sementara satu lainnya memberikan kesaksian melalui pernyataan tertulis. Para saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejagung meliputi:

Ahmad Redi - Ahli Hukum Administrasi Negara.
Agus Surono - Ahli Hukum Pidana.
Hibnu Nugroho - Ahli Hukum Pidana.
Taufik Rachman - Ahli Hukum Pidana.
Evenri Sihombing - Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Sidang ini berfokus pada pembuktian melalui keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Bukti-Bukti yang Dikantongi Kejagung


Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik. Bukti-bukti ini memperkuat penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong


Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang hari Kamis (21/11), kuasa hukum Tom Lembong menghadirkan enam saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, dan ahli statistik kebutuhan gula.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula


Kasus ini bermula dari impor gula kristal mentah yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan persetujuan Tom Lembong. Padahal, seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih untuk kebutuhan stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional, yang hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejagung menilai tindakan ini melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara. (*) 

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta