PINUSI.COM - Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mengikuti sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada agenda tahapan pembuktian, Kamis (tanggal sidang). Sidang ini menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, yaitu Tim Penasihat Hukum Tom Lembong.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menanyakan kepada Tom mengenai sejauh mana ia memahami duduk perkara yang disampaikan oleh pihak penyidik.
“Apakah pada saat pemeriksaan, Bapak memahami permasalahan yang disampaikan oleh penyidik? Apakah dijelaskan secara detail?” tanya Ari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tom menyampaikan bahwa ia tidak memahami secara rinci masalah yang dituduhkan kepadanya.
"Menurut saya tidak dijelaskan secara detail. Bahkan saat pemeriksaan, saya masih bingung apa sebenarnya inti permasalahannya. Tidak pernah jelas bagi saya,” ungkap Tom.
Ia juga menambahkan bahwa statusnya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadapnya belum pernah dijelaskan secara pasti.
"Tidak, tidak pernah dijelaskan apa masalahnya. Yang saya tahu hanya berdasarkan keterangan tertulis hasil pemeriksaan serta keputusan rapat pimpinan. Saya dinyatakan sebagai tersangka dan diberitahu akan segera ditahan,” tambahnya.
Di sisi lain, tim perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Tom selama sidang berlangsung. Perwakilan Kejagung, Zulkipli, menjelaskan bahwa Tom hadir bukan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sesuai penjelasan yang mulia kemarin, Pak Tom dihadirkan bukan sebagai saksi. Oleh karena itu, kami mengikuti arahan dan tidak mengajukan pertanyaan," ujar Zulkipli.
Sidang praperadilan ini dilaksanakan pukul 10.00 WIB, sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Tom Lembong setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. (*)