Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

Oleh PangeranThursday, 21st November 2024 | 12:24 WIB
Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

PINUSI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Dugaan ini terkait mutasi pejabat yang dinilai melanggar ketentuan UU Pilkada.

"Kami akan mendalami laporan yang disampaikan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) terkait mutasi pejabat di Sukabumi," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan mutasi di masa Pilkada hanya dapat dilakukan atas izin Mendagri Tito Karnavian, dan itu pun terbatas pada kondisi darurat, seperti penanganan bencana. "Di luar kondisi darurat, sulit untuk memberikan rekomendasi mutasi," kata Bima.

Bima juga menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap menindaklanjuti laporan dan memberlakukan sanksi, termasuk kemungkinan pembatalan mutasi yang tidak sah.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyampaikan bahwa mutasi pejabat di Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. "Saya minta Wamendagri untuk memeriksa kembali agar netralitas tetap terjaga," ujar Heri.

Selain Sukabumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong juga mengungkap kasus serupa di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia menyebut bahwa penjabat yang baru dilantik langsung mengganti pejabat di bawahnya tanpa persetujuan Kemendagri. Namun, Wamendagri memastikan bahwa mutasi tersebut telah dibatalkan oleh Pj. Bupati Muhammad Ridwan Badallah.

Kemendagri berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas selama proses Pilkada 2024 dengan memberlakukan aturan ketat terkait mutasi pejabat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat memengaruhi dinamika politik lokal.

Terkini

Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak: Kini di Posisi 125 Dunia
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak: Kini di Posisi 125 Dunia
PinSport | in 6 hours
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Meluncur di Indonesia, HP “Panjang Umur” Cuma Rp 3 Jutaan!
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Meluncur di Indonesia, HP “Panjang Umur” Cuma Rp 3 Jutaan!
PinTect | in 6 hours
Prinsip 3M Plus? Ini Cara Efektif Mencegah Penyakit di Musim Hujan
Prinsip 3M Plus? Ini Cara Efektif Mencegah Penyakit di Musim Hujan
PinHealth | in 6 hours
Tiga Pemain Naturalisasi Baru untuk Laga Penting Timnas Indonesia vs Australia
Tiga Pemain Naturalisasi Baru untuk Laga Penting Timnas Indonesia vs Australia
PinSport | in 5 hours
PSSI Proses Naturalisasi Dion Markx, Bek Muda untuk Perkuat Timnas Indonesia
PSSI Proses Naturalisasi Dion Markx, Bek Muda untuk Perkuat Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Tom Lembong Ungkap Kebingungannya dalam Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong Ungkap Kebingungannya dalam Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gula
PinNews | in 4 hours
Hindari Wadah Plastik Sekali Pakai, Peneliti Soroti Bahaya Mikroplastik dalam Program Makan Gratis
Hindari Wadah Plastik Sekali Pakai, Peneliti Soroti Bahaya Mikroplastik dalam Program Makan Gratis
PinNews | in 4 hours
Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi
Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi
PinNews | in 4 hours
Hamdi Hassyarbaini: Pelanggaran Etika Firli Bahuri Tidak Dapat Dimaafkan
Hamdi Hassyarbaini: Pelanggaran Etika Firli Bahuri Tidak Dapat Dimaafkan
PinNews | in 3 hours
Justin Hubner: “Sang Preman” yang Kokoh di Lini Belakang Timnas Indonesia
Justin Hubner: “Sang Preman” yang Kokoh di Lini Belakang Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta