PINUSI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Dugaan ini terkait mutasi pejabat yang dinilai melanggar ketentuan UU Pilkada.
"Kami akan mendalami laporan yang disampaikan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) terkait mutasi pejabat di Sukabumi," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan mutasi di masa Pilkada hanya dapat dilakukan atas izin Mendagri Tito Karnavian, dan itu pun terbatas pada kondisi darurat, seperti penanganan bencana. "Di luar kondisi darurat, sulit untuk memberikan rekomendasi mutasi," kata Bima.
Bima juga menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap menindaklanjuti laporan dan memberlakukan sanksi, termasuk kemungkinan pembatalan mutasi yang tidak sah.
Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyampaikan bahwa mutasi pejabat di Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir tidak sesuai dengan ketentuan UU Pilkada. "Saya minta Wamendagri untuk memeriksa kembali agar netralitas tetap terjaga," ujar Heri.
Selain Sukabumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong juga mengungkap kasus serupa di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia menyebut bahwa penjabat yang baru dilantik langsung mengganti pejabat di bawahnya tanpa persetujuan Kemendagri. Namun, Wamendagri memastikan bahwa mutasi tersebut telah dibatalkan oleh Pj. Bupati Muhammad Ridwan Badallah.
Kemendagri berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas selama proses Pilkada 2024 dengan memberlakukan aturan ketat terkait mutasi pejabat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat memengaruhi dinamika politik lokal.