Said Didu Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kritik PSN PIK 2

Oleh PangeranTuesday, 19th November 2024 | 16:55 WIB
Said Didu Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kritik PSN PIK 2
Said Didu terima panggilan terkait ujaran kritik PSN PIK 2 (Foto: X/Saiddidu)

PINUSI.COM - Said Didu memenuhi panggilan polisi di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024), terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan UU ITE. Kasus ini berkaitan dengan kritiknya terhadap sengketa tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Said Didu tiba sekitar pukul 11.20 WIB bersama kuasa hukumnya, Gufroni, dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Sebelum pemeriksaan, Said menegaskan bahwa tindakannya murni untuk membela rakyat.

"Saya datang untuk memberi keterangan atas laporan seseorang yang menuduh saya. Padahal, apa yang saya lakukan selama ini adalah membela rakyat yang tertindas," ujar Said Didu.

Ia juga menyebut bahwa kritik terhadap proyek PSN tidak hanya ditujukan kepada PIK 2, tetapi juga proyek lain di Indonesia seperti Rempang dan IKN. Menurutnya, laporan ini menjadi kasus pertama di mana aparat melaporkannya.


Abraham Samad menyampaikan dukungannya terhadap Said Didu, yang ia sebut sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki. "Kami datang untuk mendukung. Ini adalah perjuangan melawan ketidakadilan," tegas Abraham.


Laporan terhadap Said Didu dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota. Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Tim kuasa hukum Said Didu menilai laporan ini sebagai upaya kriminalisasi. "Apa yang disampaikan Said Didu adalah pendapat yang dijamin oleh hak konstitusional dan hukum HAM internasional," kata tim hukum yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk LBH Jakarta dan YLBHI.

Melalui akun media sosialnya, Said Didu sering membagikan aktivitas turun langsung ke lapangan, menyuarakan ketidakadilan dalam proyek PSN. Menurut tim kuasa hukumnya, proses hukum ini melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | Tuesday, 27th May 2025 | 13:55 WIB
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 13:24 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta