Pemerintah dan DPR Sepakat Laksanakan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Oleh PangeranTuesday, 19th November 2024 | 12:34 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Laksanakan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
Ilustrasi tax amnesty (foto: Ilustrator)

PINUSI.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggulirkan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Keputusan ini diungkap dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (18/11).

Dalam hasil rapat tersebut, DPR dan pemerintah memasukkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar RUU Prioritas 2025. RUU ini menempati urutan ke-14 dalam Prolegnas.

Berdasarkan draf yang disepakati, Komisi XI DPR akan bertanggung jawab mempersiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang terkait Tax Amnesty. Langkah ini didukung oleh Baleg DPR, yang mengusulkan RUU ini sebagai bagian dari program legislasi baru.

"RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty direkomendasikan oleh Baleg sebagai usulan baru," ujar tim ahli DPR RI dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI pada hari yang sama.

Selain RUU tentang pengampunan pajak, Baleg DPR juga menyusun sembilan RUU lainnya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Beberapa di antaranya adalah RUU Komoditas Strategis dan RUU Pertekstilan, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor industri. Secara keseluruhan, Baleg DPR menerima 42 usulan RUU dari berbagai komisi dan anggota DPR.

Program Tax Amnesty ini diharapkan dapat mengulang kesuksesan program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah mengupayakan langkah ini untuk memperluas basis pajak, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan.

Tax Amnesty sebelumnya berhasil menarik partisipasi ribuan wajib pajak dengan potensi penerimaan negara yang signifikan. Dengan adanya jilid ketiga, pemerintah optimis menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan.

Terkini

Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025, Ini  Dampaknya Kepada Masyarakat
Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025, Ini Dampaknya Kepada Masyarakat
PinNews | in 6 hours
Garuda Wajib Terbang Tinggi: Duel Hidup Mati Lawan Arab Saudi di GBK!
Garuda Wajib Terbang Tinggi: Duel Hidup Mati Lawan Arab Saudi di GBK!
PinSport | in 6 hours
Awal Mula Tragedi Carok Terkait Pilkada Di Sampang: Relawan Paslon Nomor 2 Tewas Dibacok
Awal Mula Tragedi Carok Terkait Pilkada Di Sampang: Relawan Paslon Nomor 2 Tewas Dibacok
PinNews | in 5 hours
Pemerintah dan DPR Sepakat Laksanakan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
Pemerintah dan DPR Sepakat Laksanakan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
PinNews | in 4 hours
Desa Pentingsari: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Lereng Merapi
Desa Pentingsari: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Lereng Merapi
PinRec | in 3 hours
Desa Arborek: Keajaiban Kecil di Raja Ampat yang Penuh Warna
Desa Arborek: Keajaiban Kecil di Raja Ampat yang Penuh Warna
PinRec | in 2 hours
Tarif PPN Naik Jadi 12%, Bagaimana Nasib Ekonomi Rakyat Indonesia?
Tarif PPN Naik Jadi 12%, Bagaimana Nasib Ekonomi Rakyat Indonesia?
PinFinance | in 2 hours
Rekomendasi Film: Free Solo (2018) – Petualangan Tanpa Tali yang Penuh Ketegangan
Rekomendasi Film: Free Solo (2018) – Petualangan Tanpa Tali yang Penuh Ketegangan
PinRec | 42 minutes ago
Desa Waturaka: Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Kelimutu yang Bikin Hati Nyaman
Desa Waturaka: Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Kelimutu yang Bikin Hati Nyaman
PinRec | 13 hours ago
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
PinNews | 14 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta