PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula merupakan bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Di mana abuse of power-nya? Penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (18/11).
Harli menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memaparkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita ikuti saja prosesnya,” tambahnya.
Baca Juga: Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong mengklaim bahwa penahanan kliennya tidak memiliki dasar objektif yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kuasa hukum menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk abuse of power dan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan izin impor gula. Tom diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) yang tidak sesuai ketentuan, dengan alasan stabilisasi stok dan harga gula nasional.
Namun, Kejagung menyebut Indonesia saat itu dalam kondisi surplus gula, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan nasional. Lebih lanjut, Tom juga dituduh memberikan izin impor kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Baca Juga: Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi ajang pembuktian terkait legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.