Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Oleh PangeranMonday, 18th November 2024 | 18:48 WIB
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula (foto: instagram/tomlembong)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula merupakan bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Di mana abuse of power-nya? Penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (18/11).

Harli menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memaparkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita ikuti saja prosesnya,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong mengklaim bahwa penahanan kliennya tidak memiliki dasar objektif yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kuasa hukum menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk abuse of power dan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan izin impor gula. Tom diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) yang tidak sesuai ketentuan, dengan alasan stabilisasi stok dan harga gula nasional.

Namun, Kejagung menyebut Indonesia saat itu dalam kondisi surplus gula, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan nasional. Lebih lanjut, Tom juga dituduh memberikan izin impor kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Baca Juga: Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi ajang pembuktian terkait legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta