Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Oleh PangeranMonday, 18th November 2024 | 18:48 WIB
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula (foto: instagram/tomlembong)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula merupakan bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Di mana abuse of power-nya? Penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (18/11).

Harli menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memaparkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita ikuti saja prosesnya,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong mengklaim bahwa penahanan kliennya tidak memiliki dasar objektif yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kuasa hukum menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk abuse of power dan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan izin impor gula. Tom diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) yang tidak sesuai ketentuan, dengan alasan stabilisasi stok dan harga gula nasional.

Namun, Kejagung menyebut Indonesia saat itu dalam kondisi surplus gula, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan nasional. Lebih lanjut, Tom juga dituduh memberikan izin impor kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Baca Juga: Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi ajang pembuktian terkait legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

Terkini

Desa Waturaka: Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Kelimutu yang Bikin Hati Nyaman
Desa Waturaka: Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Kelimutu yang Bikin Hati Nyaman
PinRec | in 5 hours
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
PinNews | in 5 hours
Desa Blekok: Surga Tersembunyi di Situbondo dengan Pesona Burung dan Alam
Desa Blekok: Surga Tersembunyi di Situbondo dengan Pesona Burung dan Alam
PinRec | in 5 hours
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Kepres Pemindahan Ditandatangani
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Kepres Pemindahan Ditandatangani
PinNews | in 4 hours
Arab Saudi Siap Tempur, Timnas Indonesia Waspada Serangan Kejutan!
Arab Saudi Siap Tempur, Timnas Indonesia Waspada Serangan Kejutan!
PinSport | in 4 hours
Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024
Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024
PinNews | in 4 hours
Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal
Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal
PinTertainment | in 4 hours
Penglipuran: Desa Wisata di Bali yang Menyuguhkan Keindahan dan Harmoni Tradisi
Penglipuran: Desa Wisata di Bali yang Menyuguhkan Keindahan dan Harmoni Tradisi
PinRec | in 3 hours
Kete Kesu: Menyibak Keindahan Desa Wisata Ikonik di Jantung Toraja
Kete Kesu: Menyibak Keindahan Desa Wisata Ikonik di Jantung Toraja
PinRec | in an hour
Menapaki Keajaiban Wae Rebo: Desa Awan yang Menyimpan Pesona dan Tradisi
Menapaki Keajaiban Wae Rebo: Desa Awan yang Menyimpan Pesona dan Tradisi
PinRec | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta