PINUSI.COM - Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara, menurut pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal ini akan tetap berlaku sampai Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Sesuai Pasal 70 UU DKJ, aturan ini berlaku setelah Kepres mengenai pemindahan ibu kota ditandatangani," jelas Supratman saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin.
Progres Pembangunan IKN
Baca Juga: Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden hanya akan menandatangani Kepres tersebut setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun dengan baik. Proses ini membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan, mengingat prioritas utama adalah pembangunan fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Infrastruktur yang layak harus dibangun agar seluruh roda pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dapat berjalan lancar di sana," tambahnya.
Target Pemindahan Ibu Kota
Baca Juga: Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024
Setelah infrastruktur selesai dan Kepres ditandatangani, status ibu kota akan resmi berpindah dari Jakarta ke IKN. Proyek pembangunan IKN ini menjadi bagian penting dalam visi pemerintah untuk menciptakan pusat pemerintahan yang lebih terintegrasi dan modern.
Revisi UU DKJ Dipercepat
Selain mempersiapkan pemindahan ibu kota, pemerintah juga mempercepat revisi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi ini mencakup perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Supratman, perubahan nomenklatur tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat bagi DKJ sebagai provinsi baru pasca-pemindahan ibu kota. Revisi RUU DKJ diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang. (*)