PINUSI.COM - Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (4/11/2024), mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.45 WIB.
Menurut penjelasan kuasa hukum MW, Filmon Lay, kliennya mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Setelah pemeriksaan selesai, MW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Kami tetap kooperatif dan berkomitmen menjalani seluruh prosedur hukum yang berlaku,” ujar Filmon Lay. Sementara itu, selain Meirizka, Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Baca Juga: Mike Tyson vs. Jake Paul: Duel Bersejarah Dua Petinju Berbeda Generasi di AT&T Stadium Texas
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya informasi mengenai pemberian uang kepada tiga hakim PN Surabaya – Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Suap diduga diberikan untuk memperoleh vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa ayah dari terdakwa, Edward Tannur, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
“Setiap orang yang terkait dalam perkara korupsi ini akan dimintai keterangan lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi keterlibatan, kami tidak akan ragu untuk melakukan langkah hukum,” tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (*)