Bukalapak Angat Suara Usai Bayar 107 Miliar Setelah Divonis Hukuman Denda

Oleh Reyvansyah Muhammad AchbarSunday, 3rd November 2024 | 09:55 WIB
Bukalapak Angat Suara Usai Bayar 107 Miliar Setelah Divonis Hukuman Denda
Bukalapak (Photo: kr.asia.com).jpg (kr.asia.com)

PINUSI.COM - PT Bukalapak.com angkat suara setelah mereka harus membayar sebesar 107 miliar atas kerugian materill kepada PT. Hamas Jalesveva di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman ini juga sesuai dengan putusan bernomor 2461/Pdt.Eks/2024/PN JKT Sel yang diketok hakim pada 15 Oktober lalu.

Sekretaris perusahaan Bukalapak, Cut Fika Luthfi mengungkap perushaan akan menempuh langkah hukum mengenai putusan tersebut.

"Terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum eksekusi atas keputusan tersebut dapat dilakukan dan perseroan saat ini sedang berupaya mengambil langka-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut." jelasnya dikutip dari keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI, pada Sabtu (2/11/2024).

Bukalapak juga akan menindalklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkama Agung terhadap putusan hakim tersebu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fika juga menjelaskan, masalah hukum belum mempengaruhi operasional dan keuangan dari Bukalapak sendiri. "Tidak ada dampak negatif material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan perushaan atas kasus hukum tersebut." ucap Fika.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum di dengar memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional." tambahnya.

Dengan langkah mengambil PK ke tingkat MA, Bukalapak berharap bisa mencegah potensi dari keberlanjutan kerugian perushaan akibat dari hukuman tersebut.

Kronologi Kejadian Bukalapak digugat

Kasus hukum yang menimpa Bukalapak sendiri terjadi sejak beberapa tahun silam. Saat itu PT Hamas Jalesveva melayangkan gugatan terhadap Bukalapak dan PT. Leads Porperty Service Indonesia,

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dalam sidang putusan perkara No.575/Pot.G/2022/PN JKT SEL yang berlangsung pada 12 April 2023 memutuskan bahwa Bukalapak sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Putusan itu mengharuskan emiten berkode BUKA itu membayar keruian materil sebesar 107,4 miliar yang merupakan pendapatannya selama 5 tahun kepada PT. Hamas Jalesveva.

Kerugian Metril ini terkait pengerjaan finishing arsitekturm pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem gensetm pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanklan dan elektrikal.

Jika Bukalapak tidak bisa membayarkan kewajiban tergugat, akan menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang dalam pembukaan usaha.

Hamas Jalesveva merupakan vendor yang menyediakan perkantoran untuk ditempati Bukalapak melalu perjanjian Letter of Intent (LOI) pada tahun 2017. Hamas Jalesveva akan menyediakan ruang kerja beserta proses pembangunannya yang dikerjakan bertahap. Namun, kontrak LOI harus terputus di tengah jalan pada September 2019 oleh Bukalapak.

Bedasarkan dari penjelasan Bukalapak. pemutusan kontrak tersebut terjadi karena pihak Hamas gagal menyediakan ruang kerja sesuai target. Bukalapak juga terpaksa harus mengambil siakp dengan menyewa ruang kerja di lokasi lain.

Sumber: Bukalapak

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta