PINUSI.COM - Mungkin saat ini masih banyak masyarakat awam yang belum tau soal Komisi Informasi Pusat (KIP) yang tahun ini resmi mengeluarkan buku rekomendasinya yang ke-4 terkait dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pasca pelantikan.
KIP sendiri adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Di ketuai oleh Donny Yoesgiantoro, KIP sendir8 setiap tahunnya rutin menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari tahun 2021 guna untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi baik di tingkat provinsi hingga nasional yang berdasarkan pada data, fakta dan informasi terkait dengan implementasi UU KIP di 34 Provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi.
Penyusunan IKIP sendiri memotret pada 3 kewajiban generik negara dalam hal untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik, dan disusun berdasarkan 20 indikator dari 3 lingkungan yang diukur yakni lingkungan fisik/politik, ekonomi dan hukum dengan melibatkan 340 informan ahli daerah yang berasal dari 10 informasi di setiap provinsi dan 17 informan ahli tingkat nasional.
Lembaga KIP juga memiliki seorang Komisioner Bidang Regulasi & Kebijakan Publik KIP, Gede Narayana, dalam setiap proses penyusunan IKIP dari awal hingga akhir, selalu melalui berbagai tahapan termasuk penyusunan dasar hukum, pelaksanaan bimbingan teknis kepada kelompok kerja daerah, pengumpulan data, FGD di 34 Provinsi hingga National Assessment Council (NAC), sehingga diharapkan dalam jangka panjang Buku IKIP yang dihasilkan setiap tahunnya ini bisa memberikan manfaat besar untuk keterbukaan informasi publik baik untuk masyarakat maupun lembaga-lembaga negara lainnya. (*)