PINUSI.COM - Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, membuka ketersediaan dan akses informasi dari penyelenggara pemerintah kepada masyarakat luas maka Indonesia telah memiliki undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dan di pertengahan bulan Oktober ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 dimana berdasarkan skor angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Berdasarkan hasil yang di dapat, tahun ini Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada di skor 75,65 dan masuk pada situasi sedang. Hasil ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pada tahun 2021 skor nya 71.37, tahun 2022 skornya di 74.43 lalu tahun 2023 ada di 75.40 dan tahun 2024 skornya berada pada 75.65," jelas Donny.
"Jadi begini, kita memberikan rekomendasi hasil IKIP kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, kementerian, lembaga hingga masyarakat sehingga ke depannya akan ada output yang dihasilkan untuk dicapai," lanjutnya.
IKIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat adalah untuk mendapatkan gambaran tentang indeks pada tingkat provinsi hingga nasional dimana hal tersebut berdasarkan data, fakta dan informasi, terkait dengan implementasi UU KIP pada 34 Provinsi dalam dimensi politik, hukum, dan ekonomi.
Hasil yang disusun berdasarkan 20 indikator dari 3 lingkungan yang diukur yaitu lingkungan politik, rkonomi dan hukum dengan melibatkan 340 informan ahli daerah yang berasal dari 10 informasi di setiap provinsi dan 17 informan ahli tingkat nasional, sehingga diharapkan untuk ke depannya hasil dari IKIP ini yang berbentuk rekomendasi bisa dilakukan lebih baik lagi oleh Presiden terpilih berikutnya beserta dengan jajarannya jauh lebih baik lagi, karena mengingat dari semua provinsi, menurut Donny ada 2 provinsi yang berada di kategori situasi buruk.
"Apa yang kami rekomendasikan itu tolong laksanakan terutama soal anggaran harus ditingkatkan lagi, kemudian dari sisi akses informasi dll juga harus lebih terbuka dan di permudah. Jadi nanti kami akan melihat apakah itu dilaksanakan atau tidak, karena kalau tidak dilaksanakan ya kami akan mencoba untuk mengingatkannya lagi untuk harus dilaksanakan. Sementara itu ada terdapat 2 provinsi yang berada pada situasi buruk dengan skor di bawah 60 yaitu Maluku dan Papua Barat," tandas Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro di acara Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
"Pelaksanaan IKIP merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung hak masyarakat dalam mengakses informasi publik. Adapun hak atas informasi (right to know) adalah hak konstitusional yang dijamin di dalam UUD 1945, dan diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena transparansi ini kan sesuatu yang sangat penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh sebab itu jika rekomendasi ini tidak diindahkan ya itu nanti akan ada sangsinya walaupun masih ringan," tegasnya.
IKIP yang kelak diharapkan dalam jangka panjang dapat memberikan manfaat besar karena keterbukaan informasi publik sehingga akan mendorong kemajuan kehidupan masyarakat, diakui Gede bahwa lembaganya bekerja dengan sungguh-sungguh. Dan mengenai target yang ingin diraih pada tahun 2025, dirinya belum bisa memastikan akan hal itu, walaupun ia berharap skor yang diperoleh akan terus naik setiap tahunnya.
"Rekomendasi ini dibiayai oleh APBN artinya kita juga bekerja betul dengan input yang disampaikan. Harapannya Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya bisa melaksanakan rekomendasi dalam bentuk buku yang akan diberikan kepada beliau. Mengenai target tahun depan, belum bisa ditentukan karena kita harus diskusikan ini terlebih dahulu oleh banyak lembaga pemerintah terkait seperti Bapenas, Kemendagri, Kominfo, dll. Harapannya setiap tahun, semakin baik angkanya," harap Komisioner Bidang Regulasi & Kebijakan Publik KIP, Gede Narayana kepada redaksi PINUSI.COM saat ditemui disela-sela acara.