PINUSI.COM - Hak atas informasi adalah hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 sehingga menjadi sangat penting bagi semua para penyelenggara negara untuk semakin terbuka dan diawasi oleh publik serta dapat dipertanggung jawabkan.
Dan oleh sebab itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai tingkat pemerintahan.
"Penyusunan IKIP di Indonesia dimulai pada tahun 2021sebagai salah satu Program Prioritas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Dan sejak pertama kali digelar telah terjadi peningkatan skor yang konsisten selama 4 tahun berturut-turut di beberapa provinsi," tutur Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Acara yang digelar selama 2 hari di Jakarta dan dihadiri oleh tamu undangan khususnya para staf Humas yang bekerja di berbagai instansi pemerintah, dikatakan oleh Nunik bahwa pelaksanaan IKIP 2024 tidak terlepas dari peran semua pemangku kepentingan baik yang ada di tingkat pusat hingga daerah. Sehingga dengan adanya hasil ini, di tahun berikutnya dapat bersama-sama melakukan perbaikan dan peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
"Saya ucapkan banyak terimakasih atas seluruh kerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik baik di tingkat pusat maupun daerah. IKIP telah dilaksanakan mulai dari sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk Kelompok Kerja Daerah yang diikuti dengan pelaksanaan FGD di 34 provinsi hingga National Assessment Council (NAC) Forum untuk memperoleh nilai IKIP Indonesia. Pada tahap akhir dilakukanlah acara Launching Hasil Final IKIP Indonesia untuk kemudian nilai IKIP dipakai pada indeks-indeks lainnya," Sekretaris Komisi Informasi Publik, Nunik Purwanti di acara Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Perlu diketahui bahwa IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks pada tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia berdasarkan data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi.
Pada 2021 skor nasional IKIP berada pada angka 71,37, naik menjadi 74,43 pada 2022 dan terus naik hingga 2024.
"Instrumen IKIP 2024 terdiri dari 3 (tiga) dimensi yaitu: dimensi politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum, yang selanjutnya diturunkan ke dalam 20 Indikator yang kemudian diturunkan ke dalam 77 sub indikator sebagai kuesioner/pertanyaan. Dan peningkatan hasil diikuti pula dengan kenaikan skor di sejumlah provinsi yang menunjukkan sudah ada upaya mendorong hadirnya keterbukaan informasi publik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat," tutup Donny.