PINUSI.COM - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. SKB ini terdiri dari Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas hari kerja di lingkungan pemerintah dan swasta, sekaligus memberikan panduan yang jelas dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB tersebut, telah ditetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Terkait dengan penetapan hari-hari besar keagamaan seperti 1 Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Hari Raya Iduladha tahun 1446 Hijriah, hal ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Pelayanan Masyarakat dan Pengaturan Pegawai di Hari Libur
SKB ini juga mengatur tentang unit kerja atau lembaga yang memberikan layanan publik langsung, seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air bersih, pemadam kebakaran, keamanan, transportasi, dan layanan perbankan. Unit-unit tersebut tetap wajib mengatur jadwal penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja atau perusahaan.
Cuti Bersama untuk ASN dan Pegawai Swasta
Cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan, sementara bagi instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama akan diatur oleh pimpinan masing-masing instansi atau perusahaan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni pada 14 Oktober 2024.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025:
1 Januari (Rabu) - Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu) - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April (Senin-Selasa) - Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis) - Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) - Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu) - Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) - Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) - 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1447 Hijriah)
17 Agustus (Minggu) - Hari Kemerdekaan RI
5 September (Jumat) - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis) - Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025:
28 Januari (Selasa) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret (Jumat) - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) - Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei (Selasa) - Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei (Jumat) - Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin) - Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember (Jumat) - Kelahiran Yesus Kristus